Pengamat dorong pemerintah revisi target pajak 2016
Basis pengubahannya mengacu pada realisasi penerimaan pajak tahun ini ditambah 15 persen.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendorong pemerintah segera merevisi target pajak tahun depan sebesar Rp 1.350 triliun. Basis pengubahannya mengacu pada realisasi penerimaan pajak tahun ini ditambah 15 persen.
"Dalam hitungan saya Rp 1.260 triliun. Ini cukup optimal mengingat 2016 masih pemulihan ekonomi," papar Pras kepada merdeka.com, Selasa (22/12).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu Pesut Mahakam? Pesut Mahakam merupakan satwa asli Indonesia yang berhabitat di Provinsi Kalimantan Timur.
Besaran itu, kata Pras, sudah memerhitungkan asumsi penerimaan berasal dari pengampunan pajak atau tax amnesty.
Sebenarnya, pemerintah kebelet menjalankan pengampunan pajak tahun ini. Sayang, pembahasan payung hukumnya di parlemen berjalan lambat.
"Penundaan tax amnesty memang berdampak pada makin sempitnya peluang menambah penerimaan 2015, padahal banyak wajib pajak enggan ikut reinventing policy karena menunggu tax amnesty," katanya.
Kendati demikian, Pras menyambut baik penundaan pengesahan undang-undang pengampunan pajak. Dengan begitu, pemerintah dan DPR memiliki tambahan waktu untuk mematangkan beleid tersebut.
"sehingga dapat lebik baik dan menguntungkan negara."
Pras sepakat dengan asumsi pemerintah bahwa pengampunan pajak bisa mengerek penerimaan tahun depan hingga sebesar Rp 60 triliun. Namun, terobosan itu dinilainya belum bisa membantu pemerintah menghindar dari ancaman shortfall atau selisih antara target dengan realisasi penerimaan pajak.
"Karena praktis dengan tax amnesty maka penegakan hukum ditunda. Jadi tax amnesty pun di sisi lain akan berpengaruh penegakan hukum," ujar Pras. "Sebaiknya pengesahan awal tahun supaya cukup waktu sosialisasi dan partisipasi bisa maksimal."
(mdk/yud)