Pengamat nilai pemerintah tidak transparan soal kebutuhan TKA di Indonesia
Bhima mengatakan, maraknya temuan tenaga kerja asing (TKA) asal China di lapangan menggambarkan banyaknya pelanggaran serta tidak adanya data yang jelas terkait kebutuhan akan TKA di Indonesia. Menurutnya, Indonesia butuh transparansi data mengenai berapa banyak TKA yang diizinkan untuk bekerja di tanah air.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, maraknya temuan tenaga kerja asing (TKA) asal China di lapangan menggambarkan banyaknya pelanggaran serta tidak adanya data yang jelas terkait kebutuhan akan TKA di Indonesia. Menurutnya, Indonesia butuh transparansi data mengenai berapa banyak TKA yang diizinkan untuk bekerja di tanah air.
"Di Singapura ini ada website yang memuat seberapa banyak TKA ini diperbolehkan. Kita enggak punya mekanisme ini. Kita ini berantakan di level implementatif," ujar Bhima saat memberi paparan dalam diskusi May Day, TKA dan Investasi di Warung Daun, Jakarta, (28/4).
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa yang menjadi beban kerja para buruh di perkebunan karet Aceh Timur? Mereka bisa bekerja lebih dari 12 jam dan sangat memberatkan fisik para buruh. Mereka biasanya menyadap getah selama 5 jam, mengurus pohon karet muda selama 3 jam, dan mengolah lateks menjadi bahan karet yang memakan waktu 5 jam.
-
Bagaimana borgol bekerja? Borgol atau gari adalah alat yang digunakan untuk membelenggu tangan, biasanya pelaku atau terduga pelaku kejahatan.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Bagaimana Inul Daratista memandang pekerjaannya? "Pekerjaan akan menjadi ringan jika kita menikmatinya" bukan sekadar omong kosong bagi Inul Daratista. Istri Adam Suseno ini memang dikenal sangat mencintai pekerjaannya.
-
Bagaimana haji plus bekerja? Haji plus diorganisir oleh penyelenggara haji khusus yang memanfaatkan alokasi visa dari kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan haji plus.
"Kita tidak ada transparansi data untuk TKA yang bisa diakses. Masyarakat kan butuh transparansi. Di Singapura ini terbuka dan kita sampai sekarang belum ada," tambahnya.
Sementara itu, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Bhima menyatakan bahwa hal ini hanya akan mempermudah TKA untuk masuk ke Indonesia dan tidak berperan besar pada pertumbuhan ekonomi RI.
"Ya intinya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini hanya akan mempermudah TKA masuk ke tanah air. Temuan Ombudsman bahwa banyak TKA terutama China yang masuk adalah tenaga kerja kasar (unskilled). Ini bukan case per case, tapi ini sudah dalam bentuk data dari Ombudsman," tandasnya.
Reporter : Bawono Yadika
Sumber : Liputan6
Baca juga:
INDEF sebut penyerapan tenaga kerja pemerintahan Jokowi-JK cenderung turun
Ketua DPR usulkan rapat gabungan bahas maraknya TKA pekerja kasar
Menkum HAM sebut isu Perpres pekerja asing dipolitisasi dan dibesar-besarkan
Moeldoko pastikan TKA langgar aturan ditindak tegas
Golkar nilai Pansus TKA bermuatan politis
Yusril dan Menteri Hanif berdebat soal tenaga kerja asing di Indonesia
Komisi XI desak Menaker bentuk satgas pengawas TKA