Pengamat: Tax Amnesty Jilid II Tanda Negara Ditunggangi Kaum Tertentu
Yustinus menjelaskan, kewibawaan negara semestinya harus melampaui urusan-urusan partikular yang sifatnya subjektif dan oportunistik. Sebab itu, pihaknya menolak tegas wacana Tax Amnesty Jilid II untuk kepentingan apapun.
Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo tidak mendukung wacana pemerintah untuk menggelar pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Menurutnya, hal ini buruk bagi masa depan Indonesia. Apalagi pengampunan pajak jilid II merupakan sinyal bagi negara telah disetir oleh kepentingan tertentu.
"Kami tidak setuju dan menolak tegas wacana tax amnesty jilid 2. Pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur, bagi yang selama ini sudah patuh," tuturnya seperti ditulis Minggu (4/8).
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Yustinus menjelaskan, kewibawaan negara semestinya harus melampaui urusan-urusan partikular yang sifatnya subjektif dan oportunistik. Sebab itu, pihaknya menolak tegas wacana Tax Amnesty Jilid II untuk kepentingan apapun.
"Pengampunan pajak yang diberikan 2016-2017 sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah untuk menunda penegakan hukum, dan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak. Apalagi telah diiringi dengan kebijakan insentif pajak yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum," ujarnya.
Sementara itu, di sisi lain, pihaknya menyarankan pemerintah sebaiknya fokus pada penyempurnaan regulasi perpajakan. Dengan lebih kredibel dan akuntabel, penerimaan pajak negara bisa dioptimalkan sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi ke depan.
"Ketimbang terus berkompromi dengan pihak yang sejak awal tidak punya niat untuk patuh dan terbiasa menjadi penumpang gelap republik ini," terangnya.
"Jadi saya mengajak komunitas intelektual, masyarakat sipil, pegiat demokrasi, profesional, dan siapapun yang menaruh perhatian bagi masa depan Republik yang lebih baik untuk bersatu, mengingatkan, mengkritik, dan mengawal Presiden, Menteri Keuangan, dan otoritas pajak, agar tetap teguh dan tegak lurus pada kepentingan nasional dan kemaslahatan bangsa dan negara," tambah dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengamat Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid II Karena Langgar Azas Keadilan
Kadin Dukung Kehadiran Tax Amnesty Jilid II
Menteri Sri Mulyani Buka Peluang Ada Tax Amnesty Jilid II
Gandeng Tokopedia, Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Bos Pajak Blak-blakan Penyebab Penerimaan 2019 Tak Sesuai Harapan
Kemenkeu Sebut Penurunan Penerimaan Pajak Bukan Karena Pemberian Insentif