Pengembang Minta Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga Akhir 2022
Menurut Totok, waktu yang diperlukan untuk membangun sebuah hunian tidak sebentar. Setidaknya dibutuhkan waktu minimal 8 bulan untuk menyelesaikan proyek pengerjaan rumah. Alhasil, perpanjangan kebijakan PPN DTP amat diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor properti.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida mengusulkan adanya perpanjangan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau diskon pajak properti hingga akhir 2022 mendatang.
"Kami mengusulkan ke pemerintah adanya perpanjangan PPN DTP untuk sampai akhir 2022. Karena perpanjangan PPN DTP sebelumnya akan berakhir pada Desember (2021)," ungkapnya dalam webinar di Jakarta, Rabu (22/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa yang Indah Permatasari beli di pasar? Selain membeli ikan dan ayam, ia juga membeli berbagai jenis sayuran dan bahan makanan lainnya.
-
Kenapa rumah ini dijual? Abdi menyebut jika alasan keluarganya menjual rumah tersebut karena terlalu besar dan kurang maksimal dalam pengelolaannya.
-
Kenapa penghuni apartemen melaporkan bau menyengat? Ada komplain dari penghuni apartemen terkait bau menyengat, lalu koordinasi dengan pihak Security dan tim engineering
-
Apa itu rumah paku? Rumah paku mulai jadi perbincangan pada 2001 setelah ada rumah 5 lantai yang berdiri di tengah jalan tol di provinsi Zhejiang, Cina. Rumah tersebut milik pasangan lansia yang menolak digusur karena tak sepakat dengan nilai kompensasi dan tempat relokasi yang ditawarkan pengembang.
Menurut Totok, waktu yang diperlukan untuk membangun sebuah hunian tidak sebentar. Setidaknya dibutuhkan waktu minimal 8 bulan untuk menyelesaikan proyek pengerjaan rumah. Alhasil, perpanjangan kebijakan PPN DTP amat diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor properti.
"Untuk bangun rumah itu butuhnya minimal 8 bulan. Sehingga, kami mengusulkan adanya perpanjangan stimulus PPN DTP untuk sampai akhir 2022 untuk mendukung pemulihan (sektor properti)," bebernya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Perpanjangan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
"Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021," ungkapnya dalam siaran persnya, Minggu (8/8).
Persyaratan Peroleh Insentif
Neilmaldrin mengatakan, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini. Pertama harga jual maksimal Rp2 miliar. Kemudian merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Selain itu, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 milliar. Maka insentif sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Sementara 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
"Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.
(mdk/idr)