Pengusaha ingin agar cuti bersama saat Lebaran tak bersifat wajib
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha berharap kebijakan soal cuti bersama ini bersifat fakultatif. Artinya, kebijakan tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
Pengusaha meminta pemerintah untuk tidak menjadikan cuti bersama sebagai sebuah kewajiban bagi perusahaan atau industri. Dengan demikian, pengusaha mendapat kebebasan untuk menentukan apakah tetap masuk atau libur saat cuti bersama berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha berharap kebijakan soal cuti bersama ini bersifat fakultatif. Artinya, kebijakan tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
-
Kapan Inul Daratista melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran? Pada momen mudik ini Inul menggelar aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Festival Bunga Bandungan digelar tahun ini? Tahun ini, Festival Bunga Bandungan digelar pada Minggu (28/7).
-
Bagaimana Angga Yunanda menunjukkan kerendahan hatinya saat Lebaran? Angga tak keberatan duduk di kursi plastik berwarna biru sederhana, menunjukkan kedekatannya dengan lingkungan dan kebersamaan dengan warga sekitar.
-
Kenapa pamflet lomba 17 Agustus penting? Keberadaan pamflet lomba sangat penting untuk menyebarkan informasi, sekaligus mengundang minat warga masyarakat agar terlibat di dalamnya.
-
Dimana Festival Tabot diselenggarakan? Pesta budaya Bengkulu yang diselenggarakan rutin setiap bulan Muharram ini menjadi salah satu potensi destinasi wisata religi yang paling dinanti.
"Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Kan ini fakultatif yang namanya cuti bersama, kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi ya tetap berjalan. Intinya itu," ujar dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (3/5).
Menurut dia, cuti bersama sebenarnya merupakan hak dari perusahaan dan pekerja. Sehingga keputusan soal cuti bersama ini harusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Bukan pengecualian. Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan di 3 hari tambahan itu, itu tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu kan cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan," kata dia.
Namun apapun keputusan pemerintah terkait hal ini, Haryadi meminta pemerintah untuk segera mengumumkannya. Dengan demikian, pengusaha bisa melakukan antisipasi sejak jauh-jauh hari.
"Cuma tadi kita minta Bu Menko segera umumkan, karena keputusan ada di pemerintah," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)