Pengusaha minta larangan jual miras dibedakan antara Aceh dan Bali
Pengusaha mengusulkan lebih baik diperketat untuk pembelian minuman alkohol, bukan penjualan.
Kementerian Perdagangan mempersempit ruang penjualan minuman beralkohol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol kadar 5 persen. Di permendag sebelumnya, minimarket masih diperbolehkan dijual di supermarket dan minimarket.
-
Bagaimana si karyawati minimarket itu melahirkan bayinya? Saat tengah bekerja, karyawati itu tiba-tiba mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi.
-
Dimana MINI dijual di Indonesia? Di pasar Indonesia, Mini Cooper menawarkan 6 jenis model pilihan.
-
Apa yang dijual di Pasar Puhpelem? Barang yang diperdagangkan juga cukup beragam. Bahkan di sana juga dijumpai pedagang yang menjajakan hasil kerajinan tangan tradisional. Makanan tradisional pun dengan mudah pula bisa ditemukan di Pasar Puhpelem.
-
Kenapa Si-Manis Mart dibentuk? Pejabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, program Si-Manis Mart merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan stabilitas harga di pasar.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Bagaimana cara Supri membantu karyawati minimarket yang hampir menjadi korban penipuan? Karyawati mini market itu kemudian disadarkan, setelah Surpi meminta telpon dari orang tak dikenal itu dimatikan.“Waktu itu saya bilang, mbak jenengan itu kena tipu. Teleponnya disadap, tak suruh matikan. Dia kemudian bilang, aku mau ngomong opo e, pak?, sembari kebingungan,” ungkap Supri.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah pusat mempertimbangkan beberapa hal dalam penerapan aturan ini. Ketua Aprindo Handaka Santosa menuturkan, yang membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol kebanyakan orang asing.
Jumlah orang asing yang berdomisili di masing-masing daerah berbeda. Karena itu dia melihat lebih baik pengaturan penjualan minuman beralkohol dikembalikan ke daerah masing-masing.
"Kalau ada itu (aturan pembatasan penjualan) seharusnya kembalikan ke daerah. Misalnya, di bali kan orang asing sangat banyak, masa dia tidak boleh beli. Sementara di Aceh, boleh dilarang. Dan ini untuk kenyamanan untuk itu. Saya menyarankan aturan itu tetap daerah yang mengatur," ujar Handaka kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (31/1).
Dia beralasan, ini berkaitan juga dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan jumlah kunjungan wisata. Sebab, kata dia, minuman alkohol bagian dari gaya hidup turis asing. Jika di daerah yang banyak turis asing dilarang menjual minuman alkohol, dia khawatir target jumlah kunjungan wisatawan sulit tercapai.
"Ini kan peningkatan turis juga sesuai dengan target Kemenpar yang ingin tingkatkan pariwisata. Ini soalnya lebih kepada gaya hidup," katanya.
Dalam pandangannya, pemerintah masih punya cara lain daripada melarang minimarket menjual minuman alkohol.
"Yang paling penting diperketat peraturannya, misalnya kalau mau membeli itu menunjukkan KTP atau minum di ruang tertutup," tambahnya.
Baca juga:
Kementerian Perdagangan tak berdaya tahan impor pakaian bekas
Pakaian bekas di Pasar Senen mengandung 216.000 bakteri berbahaya
Mendag tak masalah penerimaan cukai miras berpotensi hilang Rp 6 T
Larangan jual minuman alkohol di minimarket dinilai kurang tepat
Larangan jual minuman alkohol di minimarket dianggap revolusi mental
Kemendag perketat penjualan miras, pariwisata di Bali bisa bangkrut