Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 persen, Ini Alasannya
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan implementasi dari UU HPP.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Nicholas Mandey meminta Pemerintah menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
"PPN ini kalau enggak ada pernyataan bahwa ditunda, karena saya dengar sih tapi belum ada kepasitan. Makannya pernyataan PPN bisa ditunda, itu sangat kita mintakan dari Pemerintah," kata Roy saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/8).
- Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini
- Luhut Pandjaitan: Kenaikan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur, Pemerintah Mau Beri Bansos Dulu
- Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
- Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Menurut Roy, jika PPN 12 persen tetap diterapkan maka akan mendorong harga barang di ritel modern meningkat.
"Itu masuk di Q4 harga pasti naik, kalau PPN tetap jalan, harga 2-3 bulan sebelumnya harga sudah naik dulu karena melihat daripada naik setelah PPN akhirnya enggak laku mending dari sekarang," ujar Roy.
Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.