Per hari ini, DJP catat dana Tax Amnesty telah terkumpul Rp 12,9 T
Sementara, uang tebusan yang sudah terkumpul sebesar Rp 269 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini dana dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty) telah terkumpul sebesar Rp 12,9 triliun. Angka ini terus meningkat dibandingkan bulan Juli 2016 yang mencapai Rp 3,76 triliun.
"Iya komposisi harta Tax Amnesty yang telah terkumpul saat ini sudah Rp 12,9 triliun," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (10/8).
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 10,5 triliun merupakan harta dari deklarasi dalam negeri, Rp 1,63 triliun sebagai harta deklarasi luar negeri, dan Rp 744 miliar sebagai harta repatriasi.
Hestu menambahkan, total harta yang dilaporkan sebesar Rp 12,9 triliun tersebut berasal dari 2.032 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan dari repatriasi dan deklarasi yang dilakukan para wajib pajak, uang tebusan yang sudah terkumpul sebesar Rp 269 miliar.
Di mana sebesar Rp 212 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi non UMKM, Rp 41,1 miliar berasal dari wajib pajak badan non UMKM, Rp 14,4 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan 99 juta dari wajib pajak badan UMKM.
"Nantinya uang tebusan itu bisa langsung masuk kas negara yang membayar sesuai periode sebesar 2 persen itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menganggap bahwa capaian dana Tax Amnesty ini masih sedikit. Sebagai awalan dan pemanasan, tambah Presiden, jumlah ini tidak menjadi masalah.
Keberhasilan program Tax Amnesty, diyakini Presiden Jokowi akan menguatkan nilai tukar rupiah, meningkatkan cadangan devisa, dan penerimaan negara.
"Kalau ini berhasil, penguatan nilai tukar Rupiah pasti. Yang kedua, peningkatan cadangan devisa, sudah naik dari USD 103 miliar menjadi USD 111 miliar. Negara lain tergerus cadangan devisanya, karena ada penguatan Dolar, kita sudah naik. Ini patut kita syukuri," ujarnya.
Presiden juga meyakini, kalau uang dari program tax amnesty sudah masuk ke perbankan, maka likuiditas perbankan akan naik. Dengan demikian, kredit yang disalurkan kepada masyarakat juga akan semakin mudah. Dalam jangka menengah dan panjang, lanjut Presiden, program ini juga akan meningkatkan penerimaan negara.
Baca juga:
Jokowi mau pangkas tarif pajak, Menko Darmin sebut rencana lama
Jokowi ingin tarif pajak RI dipangkas, Sri Mulyani segera lapor DPR
Menkeu ke pemohon Tax Amnesty: Jangan khianati kepercayaan presiden
Jokowi: Kita punya pulau banyak, satu untuk tax haven kenapa tidak
Hadapi Singapura, Presiden Jokowi akan pangkas tarif pajak RI
Sri Mulyani dan Tax Amnesty buat IHSG terus cetak rekor
Perkuat daya saing, BUMN asuransi diminta tangkap dana repatriasi
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.