Per Januari 2014, tarif KA ekonomi PSO naik 100 persen
Penyebabnya, alokasi dana Public Service Obligation belum ada kontrak dengan pemerintah pusat.
Tarif kereta ekonomi Public Service Obligation (PSO) atau yang sebelumnya mendapat subsidi dari pemerintah, pada awal Januari 2014 dinaikkan hingga 100 persen. Langkah tersebut dilakukan karena belum adanya kontrak dengan pemerintah pusat.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto, Surono mengatakan, saat ini alokasi dana PSO belum ada kontrak. "Perhitungan kenaikan tarif saat ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian," ujarnya, Senin (6/1).
Ia mengungkapkan, penaikan tarif kereta api khusus terjadi untuk kelas ekonomi. Kenaikan ini tidak berlaku untuk jarak menengah seperti dari Purwokerto ke Solo dan Yogyakarta.
"Misal, KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember kini menjadi Rp 100 ribu, atau naik 100 persen dari sebelumnya Rp 50 ribu. Tetapi, untuk tarif dari Purwokerto ke Solo dan Yogya masih tetap di angka Rp 50 ribu," jelasnya.
KA ekonomi lainnya dari Daops 5 yang alami penaikan tarif adalah KA Kutojaya Utara jurusan Kutoarjo-Jakarta. Sebelumnya tarif KA yang hanya Rp 45 ribu, kini telah naik menjadi Rp 70 ribu. Tak hanya itu, KA Kutojaya Selatan jurusan Kutoarjo-Bandung tarifnya ikut naik menjadi Rp 60 ribu dari Rp 35 ribu.
"Sementara untuk KA Serayu jurusan Purwokerto-Jakarta sebelumnya Rp 45 ribu, kini menjadi Rp 85 ribu," papar Surono.
Dijelaskan oleh Surono, kenaikan tarif KA ekonomi merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jika nanti telah ada kontrak PSO dengan pemerintah, lanjut Surono, tarif KA Ekonomi PSO akan disesuaikan.
"Kalau sudah ada kontraknya, tarif KA akan kembali lagi. Mengenai waktu berlakunya kembali, itu tergantung dengan kontrak yang disepakati," katanya.