Percepat Penanganan Virus Corona, Kementan Pangkas Rp3,6 Triliun
Kementerian Pertanian mengusulkan penyesuaian anggaran dari Rp21,05 triliun menjadi Rp17,44 triliun, atau terdapat pemangkasan sebesar Rp3,61 triliun dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Kementerian Pertanian mengusulkan penyesuaian anggaran dari Rp21,05 triliun menjadi Rp17,44 triliun, atau terdapat pemangkasan sebesar Rp3,61 triliun dalam rangka percepatan penanganan virus corona. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
"Basis anggaran yang semula sebesar Rp21,05 triliun diusulkan mengalami penyesuaian menjadi Rp17,44 triliun yang didistribusikan ke 11 Eselon I," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat virtual bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (16/4).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Apa yang menjadi harapan Irjen Kementan terhadap Petani dan ASN Kementan? “Kita semuanya mari bersama-sama melakukan peningkatan kinerja dan produktivitasnya sehingga harapan pemerintah serta harapan masyarakat bisa terwujud dan segala sesuatunya bisa terlaksana untuk kesejahteraan masyarakat,” seru Irjen Setyo.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ada pun rincian realokasi anggaran Kementerian Pertanian sesuai Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal dari Rp1,86 triliun menjadi Rp1,84 triliun atau penghematan sebesar Rp17,03 miliar;
2. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dari Rp5,76 triliun menjadi Rp4,25 triliun atau penghematan sebesar Rp1,5 triliun;
3. Direktorat Jenderal Hortikultura Perkebunan dari Rp1,08 triliun menjadi Rp791 miliar atau penghematan sebesar Rp290 miliar;
4. Direktorat Jenderal Perkebunan dari Rp1,52 triliun menjadi Rp1,15 triliun atau penghematan sebesar Rp372 miliar;
5. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Rp2,02 triliun menjadi Rp 1,76 triliun atau penghematan sebesar Rp254 miliar;
6. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dari Rp3,5 triliun menjadi Rp 2,59 triliun atau penghematan sebesar Rp907 miliar;
7. Badan Litbang Pertanian dari Rp1,8 triliun menjadi Rp1,69 triliun atau penghematan sebesar Rp106 miliar;
8. Badan PPSDM Pertanian dari Rp1,7 triliun menjadi Rp1,58 triliun atau penghematan sebesar Rp116 miliar;
9. Badan Karantina Pertanian dari Rp1,02 triliun menjadi Rp983 miliar atau penghematan sebesar Rp42,2 miliar;
Refocussing Kegiatan
Selanjutnya, Kementerian Pertanian juga mengusulkan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,85 triliun, yang diperuntukkan bagi:
1. Mendukung pencegahan penularan COVID-19 sebesar Rp45 miliar, dengan rincian kegiatan: a) penyiapan sarana dan peralatan medis, b) pembelian suplemen dan daya tahan tubuh, dan c) sterilisasi seluruh gedung lingkup Kementerian Pertanian;
2. Mendukung pengamanan ketersediaan pangan sebesar Rp198,95 miliar, meliputi: a) operasi pasar pangan murah dan stabilisasi harga pangan, b) bantuan penyerapan gabah dan transportasi/angkutan distribusi pangan, dan c) pemantapan ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok; serta
3. Merancang kegiatan Social Safety Net termasuk program padat karya sebesar Rp1,60 triliun, meliputi kegiatan: a) padat karya gerakan pengendalian OPT, b) padat karya olah tanah dan percepatan tanam, c) padat karya perkebunan, d) padat karya rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT), e) padat karya pembangunan embung pertanian, f) padat karya optimasi lahan rawa, g) padat karya irigasi perpipaan dan perpompaan serta antisipasi kekeringan dan banjir, h) padat karya Sekolah Lapang Petani, i) penumbuhan jiwa kewirausahaan dan penyerapan tenaga kerja pertanian serta pembinaan UMKM pertanian, j) bantuan benih pangan, hortikultura dan perkebunan, k) bantuan pangan dan penguatan KRPL, dan l) fasilitasi bantuan ayam/kambing/domba untuk penanganan dampak penyebaran Covid-19 dan mendukung ketersediaan pangan.
(mdk/azz)