Permenaker No.5/2023 Atur Upah Bisa Dipotong 25 Persen, Buruh: Kebijakan Aneh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Permenaker No.5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Pada Karya Tertentu Berorientasi Ekspor. Dengan Permenaker baru ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25%.
Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Permenaker No.5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Pada Karya Tertentu Berorientasi Ekspor. Dengan Permenaker baru ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25%.
Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk kedzaliman terhadap buruh.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Siapa yang tergabung dalam Kelompok Seruni Putih? Ketua Penjual Jamu di Kiringan, Murjiyati (53) mengatakan bahwa seluruh pengusaha jamu di wilayahnya merupakan para perempuan. Mereka tergabung ke dalam kelompok bernama seruni putih, sebagai wadah inovasi hasil kreativitas dari para penjualnya.
-
Kapan kelompok Seruni Putih dibentuk? Dirinya teringat ketika sebelum Seruni Putih terbentuk pada 23 Maret 2007.
-
Apa yang menjadi beban kerja para buruh di perkebunan karet Aceh Timur? Mereka bisa bekerja lebih dari 12 jam dan sangat memberatkan fisik para buruh. Mereka biasanya menyadap getah selama 5 jam, mengurus pohon karet muda selama 3 jam, dan mengolah lateks menjadi bahan karet yang memakan waktu 5 jam.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
"Konfederasi Sarbumusi sangat menyayangkan dikeluarkannya kebijakan aneh tersebut. Meskipun ada klausul atas persetujuan buruh, tetapi dalam banyak hal buruh tidak dalam posisi yang setara dalam bernegosiasi dengan pengusaha. Makanya, negara perlu hadir dalam bentuk kebijakan yang protektif terhadap buruh. Bukan malah sebaliknya," kata Irham di Jakarta, Selasa (21/3).
Irham juga menyoroti kebijkan lainnya yang salah di masa lalu, "Atau lihat saja kebijakan thrifting kita beberapa waktu lalu yang dengan mudahnya mendatangkan barang bekas dari luar negeri. Sampah pun kita impor, dan akhirnya sekarang blunder, mematikan industri padat karya yang sebenarnya sangat potensial di Indonesia," imbuhnya.
Sosok yang pernah lama bekerja di International Labour Organization (ILO) meminta pemerintah untuk segera mencabut Permenaker tersebut. "Permenaker ini sekali lagi dzalim terhadap buruh dan harus dicabut. Jangan karena inkompetensi pemerintah di satu hal, jug ketidakmampuan pengusaha untuk kompetitif, lantas menjadi alasan untuk mencekik buruh."
Dia juga menyoroti mengenai momentum dikeluarkannya Permenaker yang salah, di mana aturan ini keluar menjelang bulan puasa saat hampir semua harga kebutuhan pokok naik.
"Sebulan lagi juga lebaran. Hampir dipastikan setiap lebaran kebutuhan semua orang akan naik 2 sampai 3 kali lipat. Pemerintah mestinya hadir dan berempati terhadap situasi buruh yang masih sakit ekonomi karena pandemi dan dikelarkannya Ciptaker, bukan malah sebaliknya, membuat buruh semakin tersudutkan secara ekonomi. Jangan dzalim terhadap buruh. Buruh itu mata rantai penting dari mesin ekonomi sebuah bangsa," tutup Irham.
Baca juga:
Buruh Proyek Masjid Sheikh Zayed Punya Utang Makan Rp145 Juta, Mandor Siap Lunasi
Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Karyawan 25 Persen, Begini Respons Keras Buruh
Aturan Baru: Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Pekerja 25 Persen
Asal Usul THR di Indonesia, Pernah Bikin Buruh di Era Soekarno Mogok Kerja
Buruh di Yogyakarta Kritik Perppu Ciptaker: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Buruh Gelar Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Depan DPR