Permendag Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Diterbitkan, Ini Isinya
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengeluarkan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor produk CPO beserta turunannya. Hal ini untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengeluarkan Permendag No.22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor produk CPO beserta turunannya. Hal ini untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022," tulis pasal 7 Permendag ini.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Apa itu kecap? Kecap adalah jenis saus berbahan kedelai yang banyak digunakan pada masakan Asia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam aturan tersebut, larangan ekspor berlaku untuk Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
Larangan sementara ekspor CPO berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai, yang terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Bagi pengusaha yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, kegiatan ekspornya masih bisa dilanjutkan. Sementara itu, untuk eksportir yang melanggar larangan ekspor ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Berlaku Hingga Harga Minyak Goreng Capai Rp14.000
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng, tak hanya untuk RBD Palm Olein, tapi seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya.
Meski demikian, larangan tersebut akan dicabut jika kebutuhan untuk pasar dalam negeri sudah tercukupi. Salah satunya, sampai harga minyak goreng curah di tingkat masyarakat terjual Rp 14.000 per liter.
"Kebijakan ini memastikan, produk CPO dapat didedikasikan seutuhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga di Jakarta, Rabu (27/4).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, termasuk minyak goreng, menjadi prioritas terpenting dari kebijakan pemerintah.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan," kata Jokowi.
(mdk/azz)