Perusahaan diminta larang karyawan merokok karena tak produktif
Perusahaan diminta larang karyawan merokok karena tak produktif. Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Tabrani menilai rokok mengakibatkan produktivitas pekerja Indonesia menurun drastis. Sebab, waktu merokok yang dilakukan beberapa kali, mengurangi waktu kerja yang seharusnya bisa menyelesaikan suatu tugas.
Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Tabrani menilai rokok mengakibatkan produktivitas pekerja Indonesia menurun drastis. Sebab, waktu merokok yang dilakukan beberapa kali, mengurangi waktu kerja yang seharusnya bisa menyelesaikan suatu tugas.
"Yang pertama kita tahu pada jam kantor mereka keluar untuk merokok. Jadi hilang tuh waktu produktifnya," ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/12).
Hasbullah menegaskan seharusnya tiap perusahaan bisa menciptakan suatu aturan untuk melarang para perokok merokok di waktu kerja. "Harusnya perusahaan melarang itu," jelasnya.
Usulan ini, lanjutnya, didasarkan pada pengamatan banyaknya karyawan yang kerap mencuri waktu saat jam kerja hanya untuk merokok.
Sebelumnya, pelarangan merokok juga sudah diterapkan di sejumlah kawasan. Seperti di kota Tangerang Selatan yang baru mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika melanggar.
Dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.
Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat mengisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda," tegas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin.
Baca juga:
UI sebut lewat rokok, orang miskin RI buat konglomerat makin kaya
Para perokok di Tangsel terancam masuk bui jika melakukan ini
Sampoerna banggakan jadi pembayar pajak terbesar di Indonesia
Diskusi anti-rokok, narasumber kompak pakai masker
Diam-diam, Sampoerna sudah naikkan harga rokok 11 persen
RUPS HM Sampoerna angkat Mindaugas Trumpaitis sebagai dirut anyar
Aksi puluhan petani tembakau geruduk Gedung DPR
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana cara rokok elektrik bekerja? Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang mengandung nikotin, flavoring, dan bahan kimia lainnya menggunakan baterai. Proses pemanasan ini menghasilkan aerosol yang kemudian dihirup oleh pengguna, mirip dengan cara merokok rokok konvensional namun tanpa menghasilkan asap yang dihasilkan dari pembakaran tembakau. Dengan demikian, rokok elektrik tidak hanya menciptakan pengalaman merokok yang lebih bersih secara visual, tetapi juga mengurangi paparan terhadap zat-zat kimia yang ditemukan dalam asap rokok konvensional.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Di mana pabrik perakitan motor listrik Rakata berada? Produsen motor Rakata memiliki pabrik perakitan di Tangerang, Banten, serta kantor pusat di Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan Kawasan Industri Batang untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.