Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT
Kebijakan reformulasi ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas.
Banyak peserta PPPK yang gagal lulus pada penjaringan tahun 2022 kini berharap mendapat keajaiban nyata,
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT
Peserta tes atau ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga teknis di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang menyambut baik kebijakan reformulasi nilai yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional.
Menurut Andi, banyak peserta PPPK yang gagal lulus pada penjaringan tahun 2022 kini berharap mendapat keajaiban nyata, yakni langsung mendapat surat kontrak pegawai pemerintah tanpa harus melalui tes CAT (computer assisted test).
Andi Susetyo menerangkan, reformulasi tersebut yakni jabatan yang masih kosong akan dilakukan evaluasi atau dinilai lagi dari pengisian formasi yang kosong.
Menurutnya, salah satu alasan reformulasi tersebut adalah jumlah kuota formasi tenaga teknis secara nasional hanya terpenuhi 30 persen.
Sedangkan untuk Ponorogo hanya terpenuhi 50 persen, karena soal yang diujikan dinilai terlalu sulit.
"Kalau di Ponorogo sendiri ada 50 persen. Formasi yang dibutuhkan 81 orang. Untuk Ponorogo, dari 81 orang itu yang diterima hanya 41 orang atau terisi 41 formasi," kata Andi.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait telah selesai membahas telaahan terkait hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK Teknis 2022.
Kebijakan reformulasi ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sebagai syarat kelulusan.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
"Artinya, jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta eks THK-II (tenaga honorer kategori II) atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023). "