PHRI Tak Permasalahkan Pengusaha yang Jual Hotel
Pandemi Covid-19 berkepanjangan turut membuat bisnis perhotelan tekena imbas langsung. Akibat tak mampu bertahan, sejumlah pengusaha terpaksa menjual hotel yang dikelolanya di platform jual beli online seperti OLX seharga miliaran rupiah.
Pandemi Covid-19 berkepanjangan turut membuat bisnis perhotelan tekena imbas langsung. Akibat tak mampu bertahan, sejumlah pengusaha terpaksa menjual hotel yang dikelolanya di platform jual beli online seperti OLX seharga miliaran rupiah.
Kepala BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono mengatakan, pihaknya tak mau terlalu mencampuri hal tersebut. Menurut dia, pengusaha atau pihak manajemen berhak menjual hotel yang dikelolanya tanpa harus melapor ke PHRI.
-
Kapan Hotel Du Pavillon diresmikan? Peresmian hotel baru Du Pavillon itu diwarnai dengan pertunjukkan sebuah grup opera dari Italia dan dihadiri para pejabat tinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Kapan Hotel Cheribon didirikan? Tidak banyak sumber yang menjelaskan tentang hotel ini. Namun dari sejumlah catatan sejarah, bangunan ini didirikan pada awal 1900-an, di mana tata kota di sana sudah beranjak modern dari yang sebelumnya hanya memiliki arsitektur bergaya keraton.
-
Kapan Siantar Hotel diresmikan? Mengutip dari beberapa sumber, Siantar Hotel dulunya diresmikan pada 1 Februari 1915.
-
Di mana Hotel Cheribon berada? Kini bekas bangunan bak itu diduga sudah menjadi bangunan Bank CCB yang berada di Jalan Yos Sudarso, Cangkol, Cirebon, nomor 14. Bangunan hotel diduga berada di samping bank tersebut, dengan kondisi yang tidak terpelihara.
-
Apa ciri khas dari 'Downtown Hotel'? Berbeda dengan residential hotel yang jauh dari keramaian, downtown hotel justru berada di pusat keramaian. Biasanya, jenis hotel ini berada di kawasan perdagangan dan perbelanjaan.
-
Bagaimana Hotel Du Pavillon menjadi tempat singgah para tamu penting? Pada awal berdirinya, hotel itu menjadi tempat singgah para tamu negara dan para pelancong Eropa yang singgah di Kota Semarang.
"Itu urusan mereka sendiri dan hubungan dengan hotel langsung. Tetapi tidak ada hotel yang mau jual harus lapor ke PHRI. Tentu kita tak wajibkan juga, itu persoalan internal," kata Sutrisno dalam sesi teleconference, Jumat (5/2).
Sutrisno menyatakan, arus kas (cashflow) kegiatan bisnis perhotelan sepanjang masa pandemi Covid-19 ini memang sudah sangat kesulitan. Oleh karenanya dia memaklumi jika sebuah hotel hendak dijual untuk menutupi modal operasi
"Cashflow hotel sudah sangat parah lah. Mau itu dijual, ada yang kesulitan, dekati tutup, itu benar-benar saja. Sebagian memang sudah ada yang arah sana," ujarnya.
Terlebih tingkat okupansi hotel saat ini hanya sekitar 25 persen dari kondisi normal. Menurut Sutrisno, situasi ini dari sisi keuangan sudah tidak sehat. "Tapi kalau ditutup kerugiannya akan lebih parah. Operational cost enggak ketutup kalau hotel ditutup. Kalau buka itu hanya untuk meminimalisir kerugian saja, kalau tutup total akan lebih besar kerugian," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
5 Usulan Pengusaha Hotel Jika Kebijakan Lockdown Akhir Pekan Diterapkan
Perburuk Bisnis, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Kebijakan Lockdown Akhir Pekan
Imbas Pandemi, Hotel di Jakarta Banyak Dijual
Alami Kerugian, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Stimulus ke Pemerintah
Gulung Tikar, Puluhan Hotel dan Restoran di Yogyakarta Dijual Online
Dampak Pandemi Corona, 60 Hotel di Bali akan Dijual