PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Saat ditanya soal isi RPP yang juga mengatur jajaran TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil, dia enggan mengomentari lebih jauh.
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
- Panglima TNI Mutasi 256 Perwira Tinggi Mulai Pangkostrad Hingga Kapuspen, Ini Daftar Lengkapnya
- Panglima TNI Mutasi 256 Perwira Tinggi Mulai Pangkostrad Hingga Kapuspen, Ini Daftar Lengkapnya
- PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
- Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI dan Polri.
"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri" kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di kawasan Tanah Abang dikutip dari Antara.
Hal tersebut dia katakan kala merespons pertanyaan wartawan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal manajemen tata kelola ASN yang pembahasannya sedang bergulir di legislatif.
Saat ditanya soal isi RPP yang juga mengatur jajaran TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil, dia enggan mengomentari lebih jauh.
Sebelumnya, RPP yang membahas tata kelola alias manajemen ASN mendekati hasil akhir di mana aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah A Anas mengatakan, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata dia.
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Dia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.