PP Terbit, Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif Pajak 200 Persen
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200 persen. Insentif pajak ini diberikan bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200 persen. Insentif pajak ini diberikan bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.
Selain insentif super deduction untuk kegiatan vokasi, dalam PP tersebut juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300 persen. Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana pertumbuhan industri di Sidoarjo berkontribusi terhadap perekonomian daerah? Pertumbuhan industri di Sidoarjo telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
-
Bagaimana pabrik gula di Tegal berkembang hingga menjadi pusat industri? Pabrik Gula di Tegal Pada tahun 1832, di sebelah timur Tegal, tepatnya di Desa Pangkah, dibangunlah pabrik gula pertama di Tegal. Pendirinya adalah seorang investor swasta bernama NV Kosy dan Sucier. Setelah itu muncul pabrik-pabrik gula lainnya. Pada tahun 1841-1842 muncul pabrik gula di Desa Kemanglen dan Dukuwringin.
"Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).
Insentif super deduction untuk kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
"Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri," sambung Menko Darmin.
Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, cakupan lembaga pendidikan dan peserta kegiatan vokasi, jenis-jenis biaya yang dapat diberikan insentif, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Menko Darmin pun lantas menerangkan, pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200 persen, tetapi cakupan insentifnya lebih luas. "Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja," terang Menko Darmin.
Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax deduction) sampai dengan 200 persen dari biaya training yang dikeluarkan pada workplace learning and training. Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training. Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 (dua) kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training.
Kebijakan insentif pajak yang ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini, merupakan hasil koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Baca juga:
Belum Terealisasi, Penurunan Pajak Perusahaan Tengah Proses Revisi Undang-undang
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon Pajak 300 Persen Minggu Depan
Target Rasio Pajak di 2020 Turun ke 11,2 Persen
Jokowi Sebar Insentif Pajak Besar-besaran, Ini Rinciannya
Terungkap, Ini Alasan Kemenkeu Sulit Tarik Pajak Industri Digital
WNI di Australia Jadi Korban Penipuan Pajak
Menteri Sri Mulyani Siapkan Amunisi ini Perangi Kejahatan Kerah Putih