PPKM Darurat, Penumpang Kereta Api Lokal Turun 69 persen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya (5 Juli) yaitu sebanyak 16.914 pelanggan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya (5 Juli) yaitu sebanyak 16.914 pelanggan.
Penurunan terjadi, karena penerapan kebijakan KA Lokal yang diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja, pada Senin (12/7) kemarin. Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli turun hingga 89 persen.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
-
Kapan jalur kereta api Purwokerto-Wonosobo terakhir kali dilintasi kereta? Jalur kereta api itu terakhir kali dilintasi kereta api pada tahun 1986 di mana kereta api terakhir itu berhenti di Stasiun Mantrianom atau 8 kilometer sebelah barat pusat kota Banjarnegara.
-
Alat transportasi umum apa yang sering digunakan Aura Kasih? Naik transportasi publik seperti KRL, ojek online, hingga TransJakarta bukan hal aneh bagi Aura Kasih.
-
Bagaimana kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dirawat? Setiap pagi kereta-kereta tersebut dibersihkan dari debu dan kotoran yang menempel.
"Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (13/7).
Dia menjelaskan, KAI terus berupaya melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA Lokal di masa pemberlakuan PPKM darurat dengan efektif, sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi.
Di samping itu, KAI memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerjasamanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA Lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.
Menurutnya, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA Lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini.
Baca juga:
Tekan Mobilitas Saat PPKM Darurat, 27 Pintu Tol di Jateng Ditutup Mulai 16-22 Juli
CEK FAKTA: Hoaks, PPKM Darurat Diperpanjang sampai Tahun Baru
Kemiskinan & Kesenjangan Makin Tinggi Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Puan Minta Penegakan PPKM Darurat Persuasif: Jangan Dimarahi Apalagi Main Semprot
Jika Perpanjang PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Bansos untuk Rakyat
Sepanjang PPKM Darurat, 10.000 Orang Lakukan Pelanggaran Penggunaan Masker
Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA Lokal di stasiun. Tujuannya untuk memastikan yang diperbolehkan naik KA Lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.
"KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat," ujarnya.
Adapun kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA Lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 dimana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.
Pada periode 12 s.d 20 Juli Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)