Prabowo Putuskan UMP Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Lebih Besar Mana Dibanding era Jokowi?
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
- Dapat Arahan Dari Prabowo, Menaker Segera Umumkan UMP 2025
- Prabowo Bertaruh Dengan Menteri Negara Lain soal Ekonomi Indonesia Bisa Capai 8 Persen
- Prabowo Dikabarkan Bakal Naikkan Rasio Utang, Apindo: Negara Tidak Boleh Gagal Bayar Utang
- Prabowo Ingin Naikkan Rasio Pajak Jadi 16 Persen, Begini Langkah Bakal Ditempuh
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen hingga 10 persen pada tahun 2025.
Bahkan, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen. Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.
Lantas apakah UMP 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo lebih tinggi dibandingkan era Presiden Jokowi?
Dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (29/11), rata-rata kenaikan upah minimum di Indonesia di era Presiden Jokowi dalam kurun waktu 2014 sampai 2024 mencapai 8,5 persen.
Tercatat, kenaikan upah minimum tertinggi terjadi pada 2014 atau tahun pertama Jokowi menjadi Presiden sebesar 22,17 persen. Sementara pada 2015 kenaikan upah minimum mengalami penurunan menjadi 13 persen.
Penurunan upah minimum ini kembali berlanjut pada 2016 menjadi 11,59 persen. Pada tahun 2017, upah minimum kembali menyusut menjadi 8,25 persen.
Pada tahun 2018, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal sebesar 8,71 persen. Kenaikan UMP nasional tersebut bersumber dari data inflasi nasional sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan ekonomi 4,99 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Setahun kemudian, Kemnaker kembali memangkas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 8,03 persen. Pada tahun 2020, upah minimum mengalami kenaikan tipis menjadi 8,51 persen.
Bahkan pada tahun 2021, Presiden Jokowi tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) akibat pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pada 2022, kenaikan UMP tahun 2022 rata–rata mencapai 1,09 persen. Rendahnya kenaikan UMP ini akibat masih banyak sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tahun 2023, kemnaker membatasi kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di akhir masa jabatan Presiden Jokowi, rata-rata kenaikan upah minimum kembali menyusut sebesar 3,47 persen pada 2024.
Adapun pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.