Presiden Jokowi Telah Kirim Surat Permintaan Pembahasan PPN ke DPR
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pembahasan RUU KUP dan tata cara perpajakan. RUU tersebut nantinya akan membahas mengenai PPN, PPnBM, UU Cukai dan sebagainya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pembahasan RUU KUP dan tata cara perpajakan. RUU tersebut nantinya akan membahas mengenai PPN, PPnBM, UU Cukai dan sebagainya.
"PPN masih ada pembahasan, karena ini menjadi bagian RUU perubahan kelima tentang KUP dan tata cara perpajakan. Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN termasuk PPh orang perorangan, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa," ujarnya, Jakarta, Rabu (19/5).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
"Kemudian PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden sudah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini," sambungnya.
Terkait isu kenaikan PPN, Menko Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan pembahasan intens dengan DPR. Semua keputusan nantinya akan disesuaikan dengan memperhatikan kondisi dan situasi perekonomian terkini.
"Pemerintah tentu memerhatikan situasi perekonomian nasional. Selain PPN, itu juga akan ada pajak penjualan. Sehingga ada hal yang diatur dan membuat pemerintah mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa," paparnya.
Mantan Menteri Perindustrian tersebut menambahkan, keputusan nantinya akan diterapkan pada waktu yang tepat dengan skenario yang lebih luas. "Ini akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenario dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan," tandasnya.
DPR Khawatirkan Kenaikan Tarif PPN Tambah Beban Hidup Masyarakat Miskin
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar meminta, agar pemerintah betul-betul mengkaji secara mendalam dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada industri-industri kecil. Dia tidak menginginkan, jika kenaikan PPN ini resmi diberlakukan, justru membebani masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.
"Karena itu, menurut saya harus dikaji betul. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru bakal berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat," tutur politisi yang akrab disapa Gus Ami di Jakarta, Selasa (11/5).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengatakan, saat ini beban hidup masyarakat bawah pada umumnya sudah sangat berat akibat dampak dari pandemi Covid-19. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi dimana-mana dalam setahun terakhir. Tidak sedikit usaha rakyat yang gulung tikar.
Bahkan, di beberapa perusahaan juga menerapkan pemangkasan gaji karyawannya. Akibat lesunya daya beli masyarakat, bisnis pun mengalami kontraksi. "Lihat di mal-mal sepi, baru mendekati Lebaran ini saja agak ramai. Kalau Pemerintah menaikan tarif PPN, ini pasti akan berdampak langsung pada kondisi perekonomian masyarakat," urai Gus Ami.
(mdk/bim)