Pro dan Kontra Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Dia menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa tema utama yang diangkat dalam HUT Kabupaten Paser ke-64? HUT kali ini mengusung tema Mitra IKN. Ia menuturkan tema itu tak hanya sekadar sebatas retorika semata, tetapi perlu ada aksi-aksi dari Pemkab Paser dan umumnya dukungan dari semua pihak.
-
Kapan Pertamina merayakan HUT ke-66? HUT Ke-66: Pertamina Lakukan Tiga Strategi Rencana Jangka Panjang PT Pertamina (Persero) menggelar kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, di Grha Pertamina, Jakarta (11/12/2023).
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Kabupaten Paser merayakan HUT ke-64? Kabupaten Paser genap berusia 64 tahun, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebut menjadi momentum Bumi Daya Taka untuk mengingat kembali perjalanan dalam perkembangannya seiring berjalannya waktu."Ini muhasabah bagi Kabupaten Paser sudah sampai mana capaian-capaian yang diraih," kata Akmal Malik diwawancarai usai upacara HUT Kabupaten Paser ke-64 di di halaman Kantor Bupati Paser, Jumat (29/12).
-
Kapan AHY hadir dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-78? Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) salah satu pejabat yang hadir dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-78 di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (1/7). AHY datang dengan mengenakan stelan jas hitam ditambah peci di kepala. Menteri ATR/BPN itu terlihat gagah berkacamata hitam saat memasuki tempat acara. Sebelum duduk di kursi yang disediakan, AHY sempat menyalami sejumlah jenderal polisi. Di antaranya ialah jenderal polisi yang dulunya ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jenderal polisi itu adalah Komjen Rycko Amelza Daniel.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
Permenaker baru tersebut pun menuai reaksi, bahkan muncul petisi penolakan dari kalangan pekerja. Aturan ini dinilai telah mencederai para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Berikut ini merdeka.com rangkum pro dan kontra mengenai aturan baru ini.
KSPI Tolak Aturan Baru JHT Berlaku Saat Pandemi Covid-19
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesali putusan aturan pembayaran manfaat dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pekerja atau buruh di usia 56 tahun. KSPI mempertanyakan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masih tidak pasti. Terutama dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian omicron sekarang ini.
"Kenapa diputuskan di tengah kondisi yang masih belum menentu? Omicron masih merajalela, dunia usaha belum bangkit," keluh Presiden KSPI Said Iqbal dalam sesi teleconference, Sabtu (12/2).
Dia pun coba mengutip pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memperkirakan, gelombang Covid-19 berikutnya akan jauh lebih berbahaya dari varian omicron maupun delta. Alhasil kegiatan ekonomi terbatas, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.
"Ketika PHK menerjang, harapan buruh dalam bentuk JHT. Itu kan tabungan, dana amanat buruh. Kalau terjadi PHK, mereka dapat dari mana? Lalu apa urgensi sekarang ini dikeluarkan Permenaker 2/2022? Kok kejam sekali," singgung dia.
Lantas Iqbal berasumsi, pemerintah sengaja mempersulit aturan pencairan JHT guna menambal kebocoran anggaran akibat penanganan kesehatan selama pandemi Covid-19. "Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, mau ambil dana dari rakyat?" ungkapnya.
Komisi IX Desak Pemenaker Baru Dicabut
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta, pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebab, aturan tersebut dinilai mencederai para pekerja.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," katanya di Jakarta, Minggu (13/2).
Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat. Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga.
"Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," jelas dia.
Dia melihat ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.
"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," kritik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.
"Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman," jelasnya.
Dana JHT Dijamin Tidak Akan Hilang
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, dana JHT pekerja yang baru bisa diambil saat usia 56 tahun akan diinvestasikan hingga saat pencairan. Dana tersebut juga akan aman karena dijamin Undang-Undang.
Selain itu, dana peserta di JHT dapat diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari deposito biasa. "Dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," tekannya di Jakarta.
Dia menambahkan ketentuan Permenaker No 22 2022 terkait pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut juga bersifat tidak kaku. Artinya, pekerja atau buruh masih dapat mencairkan dana JHT dengan besaran dan ketentuan yang berlaku.
"Mengacu pada pasal 37 Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional junto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta 10 tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen," tutupnya.
Penjelasan Lengkap Menaker Ida
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
Namun klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK dan sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun)," ungkapnya.
Dia menjelaskan selain memasuki usia pensiun, klaim manfaat JHT juga dapat dilakukan bisa peserta meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap. Nantinya untuk yang meninggal dunia bisa diajukan oleh ahli waris.
Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru kata dia mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.
"Tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, di mana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," ungkapnya.
Dalam kondisi ini kata Ida, diharapkan peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga di masa tua harapan atau capaian bisa terealisasikan.
"Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," bebernya.
(mdk/azz)