Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Mendag Ngeluh Dianggap Jadi Biang Keladi Pengaturan Barang Impor
- Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
- Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
- Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan kembali membatasi barang bawaan penumpang pesawat yang datang dari luar negeri.
Pembatasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.
merdeka.com
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border," kata Kepala KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keteragan resminya, dikutip Selasa, (12/3).
Dalam aturan tersebut, Bea Cukai membatasi barang impor masuk ke dalam negeri yang dibawa penumpang pesawat.
Ada pun barang yang dibatasi untuk setiap penumpang antara lain 2 pasang alas kaki, 2 tas , 5 barang tekstil jadi dan lainnya.
Kemudian 5 unit barang elektronik dengan total nilai FOB USD1.500 atau sekitar Rp23,23 juta.
Lalu komoditas telepon seluler atau HP dan komputer tablet maksimal 2 per penumpang dalam setahun.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot.
Gatot mengatakan aturan ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Dia pun mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini.
Mengingat aturan ini mengatur juga tentang bawaan penumpang yang masuk ke dalam negeri tanpa mengurus izin impor.
"Dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan," kata Gatot.
Apalagi barang komoditas yang dibatasi merupakan bawang konsumtif yang sering digunakan masyarakat.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat," kata Gatot mengakhiri.