Resmi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipecat dari PNS
Status PNS Andhi Pramono dicabut sejak 5 Juli 2023, lantaran terbukti melakukan pelanggaran.
Status PNS Andhi Pramono Dicabut Mulai 5 Juli 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penahanan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Saat ini, status Andhi Pramono telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan pihaknya telah mencabut status PNS Andhi Pramono sejak 5 Juli 2023, lantaran terbukti melakukan pelanggaran.
- Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
- Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
- Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
"Kemenkeu/Bea Cukai telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Sdr AP berupa pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil sejak 5 Juli 2023, karena telah terbukti melakukan pelanggaran PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Nirwala kepada Liputan6.com.
Pemberhentian tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung upaya hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Kemenkeu terus menjaga semangat untuk terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan selalu dilakukan pengawasan yang konsisten dan tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Adapun tersangka Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain itu, Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Tindakan itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.