Respons OJK Soal Raibnya Uang Rp20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menanggapi kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menanggapi kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini pelaku ataupun oknum yang dilaporkan korban ke pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pun, pihak bank terkait saat ini sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan proses kerja.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Pelaku/oknum sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujar dia kepada Merdeka.com, Jumat (6/11).
Namun, untuk mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari, OJK meminta Maybank agar melaporkan hasil investigasinya. "Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," jelas dia.
Maybank Patuhi Proses Hukum
Sebelumnya, PT Bank Maybank Indonesia menanggapi kasus yang dialami Gamers Winda Earl. Maybank Indonesia mengaku telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Head Corporate Communications PT Bank Maybank Indonesia, Esti Nugraheni, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (6/11).
Maybank, lanjut Esti, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku. "Dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Esti memastikan, Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
(mdk/bim)