Respons OJK Usai Sanksi ke Kresna Life dan Michael Steven Dibatalkan PTUN
PTUN membatalkan sanksi yang diberikan OJK kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.
PTUN membatalkan sanksi yang diberikan OJK kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.
Respons OJK Usai Sanksi ke Kresna Life dan Michael Steven Dibatalkan PTUN
Respons OJK Usai Sanksi ke Kresna Life dan Michael Steven Dibatalkan PTUN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya PTUN membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.
"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
kata Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3).
Sebagai informasi, OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM).
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD PT KAM yang dikelola.
Alasannya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut harus segera dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.
Namun PTUN akhirnya mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management atas sanksi administratif dan surat perintah yang diberikan OJK.
Dengan demikian, OJK terpaksa harus mencabut sanksi tersebut.
Dalam hal ini PTUN mengabulkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023, yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis.
Selain itu, Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
Di samping PTUN mencabut gugatan dari OJK, PTUN juga menghukum tergugat yakni Dewan Komisioner OJK yang tertulis dalam nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2024 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 303.000.
merdeka.com