Revisi aturan taksi online terbentur balik nama STNK
Pudji mengatakan, sejumlah usulan juga bermunculan, yakni proses balik nama atas nama koperasi dilakukan setelah masa STNK perorangan tersebut telah habis.
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih terbentur masalah balik nama surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, sejumlah taksi online belum menyepakati bahwa STNK harus atas nama badan hukum.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
"Satu itu STNK yang belum, yang lain sudah oke," katanya di Jakarta kemarin.
Dia menegaskan bahwa balik nama STNK dari perseorangan ke badan hukum untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi penumpang apabila terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Di sisi lain, apabila STNK itu atas nama badan hukum, maka hak beralih kepada badan hukum tersebut, padahal mobil yang dioperasikan merupakan milik pribadi.
Pudji mengatakan, sejumlah usulan juga bermunculan, yakni proses balik nama atas nama koperasi dilakukan setelah masa STNK perorangan tersebut telah habis.
"Jadi tidak serta merta langsung balik nama, dilihat dari pajak, misalnya sudah tiga tahun, dua tahun lagi baru balik nama," katanya.
Selain itu, bisa juga dengan membuat akta notaris yang menjelaskan bahwa pemilik mobil menjalankan usaha taksi daring dengan syarat harus balik nama
Terkait sanksi, dia menjelaskan, akan diusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut apabila melakukan pelanggaran, seperti belum mendapatkan izin, tetapi sudah beroperasi.
Namun, dia mengatakan, lamanya pemblokiran akan dikaji lebih lanjut. "Kalau diblokir secara keseluruhan, akan menimbulkan kerugian bagi yang lain," katanya.
Terdapat 10 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi jenis angkutan sewa, ukuran CC kendaraan, tarif, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/ KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.
Kewajiban STNK Berbadan Hukum Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum, paling sedikit memiliki lima kendaraan dilengkapi dengan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Taksi daring dalam revisi PM 32/2016 termasuk ke dalam angkutan sewa khusus, yaitu pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Baca juga:
Kemenhub akan batasi peredaran taksi online
Kemenhub sebut tarif transportasi online berlaku untuk semua waktu
Pemerintah bakal bikin batasan tarif bagi bisnis angkutan online
Pelabuhan Kuala Tanjung masuk dalam Proyek Strategis Nasional
Kemenhub: Harga tiket LRT Sumsel tak boleh lebih dari Rp 5.000