RUU Cipta Kerja Buat UMKM Cepat Naik Kelas
CEO Serasa Food yang juga Praktisi UMKM, Yuszak Mahya mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja setidaknya terdapat empat poin yang mendukung pengembangan UMKM agar segera naik kelas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memprioritaskan pembahasan terkait aturan kemudahan bisnis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Langkah ini mendapatkan apresiasi positif dari pelaku UMKM nasional.
CEO Serasa Food yang juga Praktisi UMKM, Yuszak Mahya mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja setidaknya terdapat empat poin yang mendukung pengembangan UMKM agar segera naik kelas.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana OJK mendorong kemajuan UMKM melalui program dan kebijakan? Kebijakan itu antara lain, antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
"Poin utama (UMKM) terakomodir mulai dari aspek perizinan, upah minimum, pendanaan, dan akses pemasaran jadi aspek yang paling berpengaruh dari draf RUU Cipta Kerja buat UMKM. Ini yang akan berdampak pada pengembangan UMKM pasca pandemi ini," kata dia dalam diskusi online mengenai trik menyelamatkan UMKM di tengah pandemi covid-19, Rabu (29/4).
Menurutnya sistem birokrasi yang berbelit dinilai tidak ramah bagi kelangsungan usaha nasional. Di mana pelaku UMKM kerap mengalami kesulitan saat mengurus perizinan usaha, izin edar, standar nasional, hingga sertifikasi halal.
Sehingga banyak UMKM di Indonesia yang belum mengantongi izin usaha hingga sertifikasi halal. Imbasnya produk UMKM kalah bersaing dengan perusahaan besar yang telah mengantongi lisensi halal MUI.
"Kami ini ibarat lebih mudah minta maaf daripada minta izin. Dengan RUU Cipta Kerja, aspek perizinan ini mudah-mudahan lebih diperhatikan" terangnya.
Yuszak juga mengkritisi aturan upah minimum, di mana sistem pengupahan tenaga kerja masih merujuk pada penerapan Upah Minimum Kota (UMK). Aturan tersebut dianggap memberatkan bagi pelaku usaha UMKM yang mayoritas bergerak di sektor usaha mikro sampai kecil.
"Kami ini usaha kecil menengah dan mikro tidak mungkin bisa mengejar. Usulan menerapkan UMP secara tunggal ini bisa lebih diapresiasi," tegas dia.
Lebih lanjut, Yuszak mengapresiasi rencana pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemberdayaan UMKM nasional yang tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja. Melalui suntikan modal pemerintah diharapkan jumlah produksi UMKM akan semakin meningkat, sehingga penyerapan tenaga kerja dapat meningkat.
"Sistem pendanaan bagi UMKM melalui DAK sangat positif walaupun masih dalam pembahasan," imbuhnya.
Bahkan dalam Undang-Undang kontroversial juga mengatur aspek kemudahan pemasaran bagi UMKM. Sebab sejumlah retail besar harus mengakomodir produk UMKM dalam kegiatan bisnisnya.
"Terkadang untuk masuk ke retail atau supermarket besar. Kami sudah diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi," keluh dia.
DPR Dukung Atur UMKM
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mendukung upaya pemerintah mengatur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa berjualan di rest area jalan tol. Hal tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sangat setuju, juga benar-benar harus terealisasikan," tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2).
Nasim menilai terobosan baru ini merupakan kebijakan yang positif dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. Sehingga nantinya UMKM memiliki ruang pemasaran produk yang lebih luas.
"Agar bermanfaat buat pengenalan pengembangan pemasaran produk UMKM di setiap titik," jelasnya.
Nasim juga meminta agar segera terwujud perundang-undangan yang jelas dan pengaturan harga sewa yang tepat bagi pelaku industri UMKM.
"Bagus, jelas regulasi juga, penetapan standar harga harus jelas buat UMKM, agar mereka tetap bisa berjualan. Harga sewa seharusnya dalam batas kemampuan pelaku UMKM," pungkasnya.
Perlu diketahui, aturan terkait pelaku UMKM bisa berjualan di rest area jalan tol dengan skema kemitraan. Tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bab V bagian kesembilan Pasal 53 A ayat (1) dan ayat (2).
Pada ayat (1) sendiri dituliskan bahwa Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol. Sedangkan pada ayat 2 tertuang bahwa dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
(mdk/idr)