Sambut Idul Adha, angkutan barang dilarang lewat tol mulai 31 Agustus
Waktu pemberlakuan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional terhadap tiga jenis kendaraan angkutan barang di antaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan mengatakan, pembatasan dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017 atau 1438 Hijriah.
-
Kapan sidang isbat Idul Adha dilaksanakan? Sidang isbat dilakukan dengan merujuk pada hasil rukyatul hilal, di mana pelaksanaannya berada pada titik di seluruh Indonesia.
-
Kapan Idul Adha dirayakan? Idul Adha yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban adalah salah satu hari besar dalam kalender Islam yang dirayakan dengan penuh makna oleh umat Muslim di seluruh dunia.
-
Kapan sholat Idul Adha dilaksanakan? Sholat Idul Adha merupakan salah satu momen penting dalam kalender umat Islam yang dirayakan setiap 10 Dzulhijjah.
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Kenapa sidang isbat Idul Adha penting? Dengan begitu, umat Muslim akan mengetahui kapan jatuhnya awal bulan Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha.
-
Apa yang Diwan lakukan di hari raya Idul Adha? Diwan membeli sapi kurban hasil dari menjadi seorang YouTuber dan ini adalah potretnya untuk Hari Raya Idul Adha.
"Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB," ujar Hengki melalui siaran pers, Jakarta, Selasa (29/8).
Hengki menjelaskan, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada ruas jalan tol dan jalan nasional. Adapun jalan nasional yang termasuk area larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang adalah jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.
"Ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo," terang Hengki.
Aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas di antaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.
Hengki juga menambahkan, waktu pemberlakuan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri," tambah Hengki.
Pembatasan operasional angkutan barang pada hari raya Idul Adha Tahun 2017 yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SE.17/AJ.201/DRJD 2017 pada tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2017.
Baca juga:
10.000 Personel Polda Metro amankan kawasan wisata saat Idul Adha
Jelang Idul Adha ribuan sapi berlayar ke luar Bali
Libur panjang Idul Adha, lalu lintas menuju Nagreg dibuka tutup
Pedagang rela begadang pantau puluhan hewan kurban
Ini cara pedagang jaga kesehatan hewan kurbannya