Satgas Sita Dua Aset Berupa Tanah dan Bangunan Milik Pengutang BLBI
Aset tersebut meliputi properti yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan di wilayah DKI Jakarta. Ini dilakukan dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
"Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada 9 September 2021," demikian keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (9/9).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Aset tersebut meliputi properti yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Properti ini tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Sementara aset yang kedua adalah berupa satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Aset itu tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Kedua aset eks BLBI ini telah menjadi milik atau kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguasaan Fisik
Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya pada 27 Agustus 2021 juga telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total sekitar 15.813.163 meter persegi yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
(mdk/idr)