Sebelum Punya Kartu Kredit 5 Hal Ini Wajib Diketahui
Selalu ada kemungkinan permohonan pengajuan tersebut ditolak pihak bank.
Selalu ada kemungkinan permohonan pengajuan tersebut ditolak pihak bank.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mengedukasi masyarakat tentang keuangan di Jawa Tengah? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
Sebelum Punya Kartu Kredit 5 Hal Ini Wajib Diketahui
Transaksi kartu kredit tetap tumbuh di tengah gempuran kemudahan kredit seperti layanan paylater.
Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan Indonesia (SPIP) yang dirilis Bank Indonesia Kamis (18/1) nilai transaksi tunai kartu kredit pada November 2023 mencapai Rp34,356 triliun.
Angka ini didominasi oleh komponen nilai transaksi belanja yang mencapai Rp33,8 triliun. Sisanya, yakni Rp566 miliar merupakan nilai transaksi tunai.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
Dengan kartu kredit Anda bisa berbelanja dan membayarnya dilakukan secara mencicil. Kondisi inni cukup menggiurkan sekaligus memudahkan di kondisi tertentu.
Namun, tidak sedikit juga konsumen yang justru bermasalah sendiri dengan kartu kreditnya.
Agar tidak menjadi bahaya finansial di kemudian hari, maka perhatikan hal-hal berikut sebelum memiliki kartu kredit:
1. Persyaratan
Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum:
Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta.
Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing.
Memiliki NPWP.
Syarat lainnya yaitu:
Bukti Penghasilan, seseorang dinilai layak menjadi pemegang kartu kredit bila memiliki pendapatan di level tertentu.
Ini dipersyaratkan karena penerbit kartu kredit perlu mengukur kemampuan pemegang kartu kredit dalam membayar cicilan kelak.
2. Pastikan Riwayat Keuangan Aman
Tidak pernah memiliki kartu kredit sebelumnya bukan berarti kita tidak pernah memiliki pinjaman dalam bentuk lain. Oleh sebab itu, pastikan tidak pernah mengalami kredit macet saat melakukan pinjaman-pinjaman tersebut.
Saat akan membuat kartu kredit pertama, pihak bank penerbit akan dengan cermat memeriksa kondisi riwayat keuangan.
3. Cara Membayar Cicilan Kartu Kredit
Sejak awal Sobat harus memperhitungkan bagaimana cara pembayaran cicilan nantinya.
Usahakan agar seluruh cicilan kredit yang ditanggung tidak menghabiskan 30 persen dari pemasukan tiap bulan.
Perhitungan yang tepat akan memudahkan dalam membayar cicilan tiap bulannya dan menghindari kemungkinan masuk dalam daftar debitur tercela.
4. Biaya Lain-Lain
Selain membayar nominal sejumlah pemakaian kartu kredit, perhatikan adanya biaya-biaya lain yang dapat muncul seperti bunga, biaya tahunan, biaya keterlambatan, dan lainnya.
Biaya yang dibebankan oleh tiap bank penerbit berbeda-beda, saat mengajukan pembuatan kartu kredit tanya sejelas-jelasnya pada petugas tentang biaya-biaya agar tidak menyesal di kemudian hari.
5. Miliki Kartu Kredit Seperlunya
Beda penerbit berbeda pula benefit yang ditawarkan lewat kartu kreditnya.
Punya banyak kartu kredit jika tidak dikelola dengan baik dapat mengubah perilaku sesorang menjadi konsumtif dan terjerat utang serta mengantisipasi tingginya kredit macet dalam bisnis kartu kredit.
Sehingga Anda perlu cermat memilih kartu kredit yang sesuai kebutuhan. Berikut aturannya:
Individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.
Individu dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta bebas memiliki beberapa kartu kredit namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Peraturan lanjutan diserahkan ke bank penerbit sesuai dengan risk appetite setiap bank.
Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan, bank penerbit akan melakukan analisis apakah pengajuan disetujui atau tidak.
Perlu diingat, selalu ada kemungkinan permohonan pengajuan tersebut ditolak pihak bank.
Oleh sebab itu usahakan lengkapi persyaratan sebaik-baiknya.