Sebelum usia pensiun, dana JHT bisa dicairkan buat beli rumah
Peserta BPJS yang di PHK atau berhenti kerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah tak lagi bekerja.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah merevisi aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau dikenal dengan istilah JHT. Revisi itu dalam bentuk PP nomor 60 tahun 2015 yang menggantikan PP nomor 46 tahun 2015.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menuturkan, salah satu poin revisi PP tersebut dana JHT bisa dicairkan untuk kebutuhan beli rumah meskipun belum memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita," ujar Cholik melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (4/9).
Masyarakat tidak perlu khawatir dan panik dana JHT tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun kepesertaan. Sebab pemerintah sudah mengubah aturannya. Khusus untuk pekerja yang dipecat atau berhenti bekerja, bisa mencairkan JHT sebulan setelah keputusan PHK.
"Untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015," katanya.
Cholik menjelaskan dana JHT sejatinya dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
"Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tua nya." jelasnya.
Baca juga:
Ini beda program jaminan hari tua dan jaminan pensiun
Pengusaha mengeluh beban dan karut marut BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Hanif jamin JHT BPJS bisa cair dalam 1 bulan
BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja asing di Indonesia wajib jadi peserta
Revisi disepakati, karyawan kena PHK bisa cairkan JHT BPJS