Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024, artinya tinggal H-12 hari lagi.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan, maka akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Adapun kendala yang akan didapat wajib pajak, salah satunya yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,"
kata Dwi Astuti, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Perlu diingat, pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, tetapi jika belum memiliki NPWP dan baru ingin mendaftar, maka secara otomatis NPWP sudah langsung terdaftar pada NIK.
Lantas kendala apa saja yang akan diterima jika tak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Berikut daftar layanannya:
1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administratif pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.