Sejarah dan Asal Usul Pengawalan Polisi di Jalan Raya
Polisi bisa mendapatkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.
Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi berwarna hitam di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.
Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," jelas Raffi dalam siaran pers, Sabtu (11/1).
Sejarah Jasa Voorijder atau Pengawal Kendaraan
Melansir Liputan6.com, Senin (13/1), Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti "pengendara depan".
Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.
Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial.
Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara.
- Cara Jahat Gerombolan Polisi Peras WN Malaysia Rp2,5 Miliar di DWP Jakarta, Ada Jabatan Paling Tinggi Terlibat
- Analisis Polisi soal Penyebab Kecelakaan Cipularang: Pengemudi, Kontur Jalan dan Hujan
- Sederhana Namun Penuh Kebahagiaan, Aksi Polisi Beri Kejutan Ultah untuk Tahanannya Ini Curi Perhatian
- Perjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'
Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.
Kategoi yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, di Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, polisi bisa mendapatkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
- Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanya
Selain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
-Iring-iringan pengantar jenazah
Aturan Hukum Terkait Penggunaan Voorijder
Penggunaan voorijder di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, tepatnya dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan penggunaan voorijder:
- Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, termasuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.
- Pasal 135 ayat (1) menyatakan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Pasal 135 ayat (2) mewajibkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapat hak utama tersebut.
Pasal 135 ayat (3) menegaskan bahwa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.