Minta Pengawalan Polisi di Jalan Raya? Begini Prosedurnya, Tidak Dipungut Biaya
Ada kondisi tertentu warga sipil bisa menggunakan pengawalan.
Pengawalan kendaraan oleh pihak kepolisian di jalan raya merupakan salah satu layanan yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama untuk keperluan seperti konvoi resmi, pengangkutan logistik penting, atau kegiatan darurat.
Namun, besaran biaya yang dikenakan untuk layanan ini kerap menjadi sorotan publik. Publik mempertanyakan transparansi dalam penetapan tarif serta prosedur permohonannya.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan pengawalan? Daftar Kelompok Hak Utama Penerima Pengawalan Polisi Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut:a. Kendaraan pemadam kebakaran yg sedang melaksanakan tugas.b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lemnaga internasional yang menjadi tamu negara.f. Iring- iringan pengantar jenazahg. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepatuhan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara RI.
-
Bagaimana cara warga sipil mendapatkan pengawalan? Meski begitu, Budi menjelaskan ada kondisi tertentu warga sipil bisa menggunakan pengawalan, seperti gawat darurat atau ibu hamil yang hendak melahirkan dengan pertimbagan dan penilian dari petugas kepolisian hal itu bisa dilakukan pengawalan.'Orang sipil bisa mendapatkan pengawalan menurut penilaian. Penilaian dari etugaas kepolisian,misal orang sakit di jalan atau Ibu-ibu yang mau melahirkan dengan pertimbangan petugas Kepolisian bsa dilakukan pengawalan,' Budi mengakhiri.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Bagaimana polisi melakukan patroli? Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
Biaya Pengawalan oleh Polisi, Gratis
Pengamat Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Budiyanto menegaskan pengawalan tidak dipungut biaya alias gratis. Dia menjelaskan pengawalan termasuk salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karena pengawalan adalah tugas kepolisian, jadi tidak ada tarif pengawalan. Bentuk pelayanan tidak dipungut bayaran," kata Budiyanto kepada merdeka.com, Senin (13/1).
Selain itu bagi masyarakat sipil yang hendak ingin menggunakan pengawalan dengan alasan seperti gawat darurat dan ibu melahirkan, bisa mengajukan prosedur persyaratan dengan mengajukan permohonan ke Ditlantas untuk meminta pengawalan, asal penjemputan, tujuan, hingga waktu. Untuk mempermudah komunikasi berikan nomor yang bisa dihubungi.
"Mengajukan permohonan kedit lantas untuk minta pengawalan barang dan atau orang dari mana ke mana Kapan Jam berapa untuk mempermudah komunikasi berikan kontak person yang bisa dihubungi," terang Budiyanto.
Aturan Mengenai Pengawalan
Sebagai informasi, Termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, di Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, polisi bisa mendapatkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.
Adapun penjabat negara yang dimaksud antara lain, pejabat Negara Republik Indonesia, pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kepala badan/lembaga/komisi, calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia dan pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
Budi menyebut warga sipil atau komunitas yang melakukan pengawalan tidak diperbolehkan, karena kewenangan Pengawalan sesuai dengan Undang-Undang adalah kewenangan petugas Kepolisian.
"Dalam undang-undang disebutkan bahwa Pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian dapat mengabaikan APiil dan rambu-rambu, namun demikian tetap keselamatan menjadi prioritas utama," ucap Budi.
Meski begitu, Budi menjelaskan ada kondisi tertentu warga sipil bisa menggunakan pengawalan, seperti gawat darurat atau ibu hamil yang hendak melahirkan dengan pertimbagan dan penilaian dari petugas kepolisian hal itu bisa dilakukan pengawalan.