Selamatkan Uang Negara Rp25 Triliun, Tata Kelola Pupuk Subsidi Harus Diperbaiki
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, perbaikan tata kelola ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas program pupuk bersubsidi. Mengingat, selama ini banyak kelompok petani masih kesulitan dalam mengakses pupuk subsidi.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Ini demi menyelamatkan potensi kerugian uang negara Rp25 triliun.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, perbaikan tata kelola ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas program pupuk bersubsidi. Mengingat, selama ini banyak kelompok petani masih kesulitan dalam mengakses pupuk subsidi.
-
Siapa yang menyampaikan dukungan pada pembenahan kebijakan subsidi pupuk? Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyampaikan dukungannya pada pembenahan subsidi pupuk.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana cara Kementan mendistribusikan pupuk subsidi? Mentan mengatakan, sejauh ini benih yang akan disiapkan adalah benih unggul sesuai dengan kebutuhan petani. Pemerintah menjamin, pemberian benih dibagikan secara gratis melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. "Benih yang kita bagikan adalah benih unggul. Kita siapkan benih sesuai dengan kebutuhan petani dan sekarang sudah jalan. Kenaikan bibit ini merupakan intensif el nino yang kita berikan agar petani tetap berproduksi," katanya.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Bagaimana cara mengatasi kendala distribusi pupuk bersubsidi menurut Ganjar Pranowo? Dengan menggunakan KTP Sakti, persoalan tersebut diyakini dapat teratasi.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
"Selama ini Rp25 triliun entah kemana. Petani butuh, pupuknya enggak ada. Kalau seandainya rekomendasi Ombudsman dilakukan maka Rp25 triliun dana APBN subsidi pupuk akan diterima oleh para petani yang berhak mendapatkannya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/3).
Dalam bahan paparannya, Ombudsman memberikan empat rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Antara lain kriteria penerima pupuk bersubsidi, sistem pendataan, publikasi SOP distributor dan pengecer baru, dan sistem informasi ketersediaan stok.
Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah
Selain pupuk bersubsidi, Ombudsman juga merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Tujuannya untuk menyelamatkan potensi kerugian uang negara Rp2,3 triliun.
"Kami sudah memberikan masukan terkait tata kelola cadangan beras pemerintah yang nilainya Rp2,3 triliun," bebernya.
Pihaknya mengancam, jika kementerian/lembaga terkait tidak menerapkan rekomendasi seperti apa yang diberikan, maka Ombudsman akan mengirimkan surat rekomendasi secara langsung kepada Presiden Jokowi.
"Nanti ini kami ada acara tersendiri seperti ini, apakah tindakan korektif dilaksanakan apa tidak. Kalau tidak dilaksanakan maka seperti yang sudah kita ketahui bersama Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi yang diusulkan kepada presiden," tutupnya.
Ombudsman Beberkan 5 Potensi Maladministrasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Sebelumnya, Ombudsman RI menyebutkan terdapat lima potensi maladministrasi yang dapat terjadi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Masalah ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran sarana produksi pertanian tersebut hingga ke tingkat petani.
"Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tak diturunkan dari rujukan undang-undang yang mengatur secara langsung (mengenai) pupuk bersubsidi," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika secara virtual, Jakarta dilansir Antara, Selasa (30/11)
Potensi kedua ialah pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung pada ketidakakuratan pendataan. Hal ini dinilai berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi terhadap proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.
Kemudian, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dengan prinsip 6T. Yaitu tepat jenis, tepat waktu, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertangani secara efektif berbagai penyelewengan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini," ungkap Yeka.
Dalam mendiagnosa perbaikan dan tata kelola ini, Ombudsman menilai dari sudut pelayanan publik bahwa petani itu harus dimuliakan, dilayani dengan baik, dan dipermudah segala perkara yang membuat mereka rumit.
(mdk/idr)