Seperti Bursa Transfer Klub Sepak Bola, PNS Pusat Nantinya Bisa Dipindah ke Daerah
Peluncuran Bursa ASN ini selaras dengan salah satu poin kebijakan di UU ASN.
Bursa ASN akan jadi sistem manajemen talenta nasional yang akan memetakan mobilitas PNS
Seperti Bursa Transfer Klub Sepak Bola, PNS Pusat Nantinya Bisa Dipindah ke Daerah
Seperti Bursa Transfer Klub Sepak Bola, PNS Pusat Nantinya Bisa Dipindah ke Daerah
Pemerintah tengah menyiapkan Bursa Aparatur Sipil Negara atau Bursa ASN, sebagai wadah untuk mempermudah sistem mutasi atau perpindahan kepegawaian dari satu instansi ke instansi lain.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan, Bursa ASN akan jadi sistem manajemen talenta nasional yang akan memetakan mobilitas PNS dari instansi pemerintah pusat ke daerah, atau sebaliknya.
- Gede Widiade, dari Bos Klub Sepak Bola Hingga Masuk Tim Pemenangan Anies-Muhaimin
- PNS Jabar Wajib Gunakan Bandara Kertajati, PNS Jateng Menyusul?
- Jiwa Korsa, Satu Batalyon Geruduk Lapangan Imbas Wasit TNI Dikeroyok Penonton & Pemain Saat Turnamen Sepak Bola
- Klub Sepakbola Terkaya di Dunia 2023, Ada yang Capai Rp90,8 Triliun
"Kalau selama ini kan masih terkesan bahwa, oh kalau di pusat hanya (mau mutasi ke) pusat saja. Nantinya diharapkan bisa melakukan percepatan di daerah, dia bisa dilakukan penugasan ke sana, selesai penugasan dia bisa kembali lagi," terangnya di Kantor BKN, Jakarta, Kamis (9/1!).
Suharmen menganalogikan, Bursa ASN ini tidak akan jauh berbeda dengan bursa transfer di klub sepak bola. Namun, peluncurannya saat ini masih menunggu penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Iya, lebih mirip gitu (bursa transfer klub sepak bola. Tapi saya kongkretnya seperti apa nanti, itu yang akan dirumuskan dalam RPP manajemen ASN, sekarang sedang disiapkan," imbuh Suharmen.
Peluncuran Bursa ASN ini selaras dengan salah satu poin kebijakan di UU ASN, di mana PNS nantinya bisa mendapat penugasan ke BUMN/BUMD. Itu bersifat resiprokal (dua arah), sehingga pegawai BUMN juga bisa ditugaskan di instansi pemerintah.
Namun, Suharmen menyatakan, PP tentang Manajemen Pegawai ASN nantinya akan mengerucutkan jabatan mana saja yang bisa diisi oleh pegawai transferan tersebut, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki masing-masing individu.
"Tergantung dari hasil pemetaan talent manajemennya. Jadi nanti karena ada komite talenta nasional, mereka kemudian yang akan melihat, oh saya ini sebetulnya cocok di mana saja, bisa di mana saja mengisinya, nanti akan terpetakan," tutup Suharmen.