September 2015, penerimaan pajak tembus Rp 686 triliun
Itu setara 53,02 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.
Pemerintah mencatat, per September lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 686,27 triliun atau 53,02 persen dari target tahun ini. Lebih rendah ketimbang realisasi periode sama tahun lalu sebesar Rp 688,05 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama menjelaskan, penerimaan pajak minus migas mencapai 51,94 persen atau sebesar Rp 646,55 triliun. Ini lebih besar ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 628,70 triliun.
"Kami memang selama ini lebih prefer untuk bicara nonmigas karena penerimaan migas tahun ini memang jauh lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya, alasannya sudah sangat jelas karena memang nilai kuantitasnya menurun dan juga nilai tukarnya malah sekarang naik ya tapi memang sebenarnya impornya yang lebih rendah daripada yang sebelumnya," jelas Mekar di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10).
Mekar memaparkan, penerimaan PPh non migas terbesar berasal dari pajak pengusaha atau PPh pasal 25/29 badan yang mencapai Rp 206,89 triliun. Itu sekitar 32 persen dari total penerimaan pajak non-migas .
Diikuti pajak atas penghasilan pemberi kerja mencapai Rp 155,17 triliun atau 24 persen dari total penerimaan pajak non-migas.
"Kalau dilihat besaran, yang paling besar penerimaan kita memang untuk jenis PPh non migas itu dari PPh pasal 25/29 Badan. Kemudian PPh pasal 21 itu sebesar 24 persen."
Selain itu, PPh Final mencapai Rp 122,84 triliun atau 19 persen dari total peneriman pajak non-migas. PPh Final adalah pajak tak dapat dikreditkan untuk deposito, tabungan, obligasi, dan lainnya.
Lalu, penerimaan PPh pasal 22 impor sebesar 9 persen, PPh pasal 26 sebesar 8 persen, PPh pasal 23 sebesar 6 persen. Kemudian PPh pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) sebesar 1 persen, PPh pasal 22 biasa 1 persen dan lainnya 0 persen.
"Walaupun kalau kami lihat posisinya, PPh pasal 22 Biasa maupun PPh pasal 22 Impor itu pertumbuhannya negatif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya."
(mdk/yud)