Serikat Pekerja Sindir Kemenaker dan Pemda: Sibuk Berpolitik, Offside Tentang UMP 2024
Pemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.
Pemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.
Serikat Pekerja Sindir Kemenaker dan Pemda: Sibuk Berpolitik, Offside Tentang UMP 2024
Pemerintah sejauh ini belum menetapkan rumusan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Bila mengacu aturan sebelumnya, UMP seharusnya ditetapkan sekitar dua bulan sebelum diberlakukan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hingga kepala daerah lalai menentukan arah UMP 2024, karena masing-masing sibuk berpolitik jelang pemilu 2024.
"Saya kira Menaker udah offside, pemerintah offside tentang upah minimum. Penyebab utamanya adalah, satu, sibuk berpolitik menjelang pemilu. Rapat-rapat dewan pengupahan provinsi, kabupaten/kota tidak digelar. Lagi berpolitik, sibuk menjelang pemilu. Begitu pula gubernur dan bupati/walikota," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Merdeka.com
Bila mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ia mengutip bahwa UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan.
"Diberlakukan kan per 1 Januari 2024. Kalau ditarik 60 hari kerja adalah 1 November 2023. Sekarang sudah tanggal 22 Oktober 2023, kira-kira tinggal 8 hari, seminggu lebih," imbuh dia.
"Kalau dipaksa kan mengada-ngada Menaker, bakal ada keputusan tentang UMP. Orang enggak ada rapat, yang ada sosialisasi Omnibus Law UU Cipta kerja. Rapat dewan pengupahan kabupatsn/kota, provinsi, nasional, tidak ada," keluhnya.
Jika sampai Menaker kemudian memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, dia mewanti-wanti jika kelompok buruh bakal menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN.
"Partai buruh dan serikat buruh akan mem-PTUN-kan begitu keluar 1 November 2023. Karena tidak melibatkan buruh dan pengusaha," tegas dia.
Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024, Permenaker 18/2022 menuliskan rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan.
"Kalau ditetapkan 1 Januari 2024, 40 harinya kira-kira tanggal 20 November 2023. Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin," kata Iqbal.
Merdeka.com