Si miskin ditolak berobat, pejabat malah dibiayai ke luar negeri
Buruh mengancam akan memidanakan para pejabat negara jika berobat keluar negeri menggunakan uang negara.
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 yang memberikan fasilitas bagi pejabat negara untuk berobat keluar negeri menimbulkan polemik. Terlebih jika dikaitkan dengan masih tingginya angka kemiskinan di Tanah Air.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk salah satu yang mengecam keras dan menolak pemberian asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat itu. Terlebih di dalamnya termasuk penjaminan berobat di luar negeri. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan 10,3 juta orang miskin yang banyak ditolak berobat karena tidak masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
"Kita kutuk keras perpres ini keluar. Tapi kenapa Perpres 105 dan 106 memberikan fasilitas kepada pejabat berobat di luar negeri. Aneh karena mereka mengatakan kalau 10,3 juta orang miskin tidak teranggarkan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi refleksi akhir tahun 2013 di Wisma Antara, Jakarta, Senin (30/12).
Said mengancam akan memidanakan para pejabat negara jika berobat keluar negeri menggunakan uang negara. "Kalau dulu pakai inhealt punya Askes boleh, karena enggak ada uang rakyat di situ. Tapi di sini sekarang sudah campur. Hatta semprul nih orang. Siapa ini yang bisikin dia. Kita minta dicabut perpres 105 dan 106," jelasnya.
Tidak hanya itu, buruh juga mengancam melakukan aksi mogok menjelang pemilu 9 April 2014. "Habis kalau enggak aksi mereka tidak punya telinga dan mata," tegasnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah mengklaim, pihaknya tidak hanya menolak Perpres tersebut, tapi regulasi pelayanan kesehatan paripurna itu juga dinilai aneh. Di tengah persoalan kemiskinan yang masih buruk, presiden justru mengeluarkan gagasan yang tidak sensitif.
"Ini tidak benar, kalau pejabat mampu bayar saja enggak usah ikut BPJS. Beli saja asuransi yang biasa saja. Ini seperti ada kelas-kelas. Kita berharap tidak ada kelas, semua sama rata tapi kenapa implementasi jadi gini," jelasnya.
(mdk/noe)