Siap-Siap, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juni 2024
MAP Lite sendiri merupakan aplikasi yang digunakan oleh merchant untuk melakukan transaksi produk subsidi elpiji 3 kilogram.
Senior Vice President Government Program Management PT Pertamina (Persero), Aris Mulya Azof pun mendorong agar agen atau penyalur menggunakan aplikasi Merchant Apps MyPertamina (MAP) Lite.
Siap-Siap, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juni 2024
Siap-Siap, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juni 2024
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa digitalisasi transaksi perlu dilakukan agar distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi tepat sasaran.
Senior Vice President Government Program Management PT Pertamina (Persero), Aris Mulya Azof pun mendorong agar agen atau penyalur menggunakan aplikasi Merchant Apps MyPertamina (MAP) Lite.
Untuk memperlancar digitalisasi itu, dia melanjutkan, PT Pertamina (Persero) melaksanakan sosialisasi tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG 3 kilogram kepada penyalur (agen) di wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut) di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Senin (27/5).
Pencatatan distribusi gas 3 kilogram dengan aplikasi digital, Aris menambahkan, menjadi bagian dari transformasi, termasuk dalam hal uji verifikasi dan kesiapan sistem data.
Sementara VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno berharap sosialisasi akan membuat agen dan pangkalan dapat melakukan pencatatan 100 persen di MAP Lite.
MAP Lite sendiri merupakan aplikasi yang digunakan oleh merchant untuk melakukan transaksi produk subsidi elpiji 3 kilogram.
"Kita punya beban moral. Elpiji bersubsidi ini harus sampai ke konsumen yang berhak karena di sana ada uang negara. Jadi mohon pangkalan-pangkalan untuk mencatat penyaluran yang dilakukan agar elpiji subsidi tepat sasaran," kata Putut.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi memastikan pemerintah selalu berkomitmen melakukan transformasi subsidi elpiji tabung.
merdeka.com
Dasar regulasinya, Mustika menambahkan, adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Selain itu, ada pula Kepdirjen Migas No.229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
"Hingga saat ini telah dilaksanakan pencocokan data pengguna LPG tiga kilogram di 411 kabupaten/kota," kata Mustika.