Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Penyebab penyakit diabetes maupun obesitas tidak sepenuhnya disebabkan oleh konsumsi minuman berpenanis dalam kemasan.
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Pelaku industri minuman buka suara terkait rencana pemerintah untuk mengenakan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024.
Realisasi cukai MBDK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat akibat konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo mengatakan, pihaknya akan menaikan harga jika pemerintah ngotot untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Menyusul, adanya beban peningkatan biaya produksi akibat pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
"Sehingga kalau ini (cukai MBDK) diterapkan ya konsekuensi tadi mungkin ujung-ujungnya adalah beban tambahan bagi industri.
Sehingga, industri terpaksa menaikkan harga ya kan," kata Triyono di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (13/3).
Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Sehingga, penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan berdampak buruk terhadap kinerja industri minuman.
"Kemudian kalau menaikkan harga, mau enggak konsumen membeli? gitu loh, nah kalau kondisi benar-benar kemahalan dia tidak akan membeli, akhirnya industri menjadi dampaknya negatif, pertumbuhan jadi turun," terangnya.
Padahal, penyebab penyakit diabetes maupun obesitas tidak sepenuhnya disebabkan oleh konsumsi minuman berpenanis dalam kemasan. Triyono menyebut, golongan penyakit tidak menular (PTM) tersebut disebabkan oleh multifaktor.
"Jadi, kalau dibilang kontribusinya kita industri minuman terkait dengan apa asupan kalori yang menyebabkan apa PTM, obesitas, dan diabetes, kami meyakini itu kecil," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berjanji untuk tidak mengenakan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) terhadap pedagang es dengan mesin pres yang marak di pinggir jalan. Pengecualian ini berlaku pada tahap awal penerapan pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut.
"Kemarin pertimbangan kami itu misalnya kalau ngomong minuman berpemanis dalam kemasan, pertanyaannya orang yang jual minuman yang di pres, yang mesin di pres harganya cuma Rp2 - 3 juta, apakah ini dikenakan?. Ini kemarin untuk tahap awal kelihatannya menurut kajian kami ini belum kita kenakan," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9)Saat ini, pihaknya masih menggodok regulasi terkait pengenaan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan. Pembahasan sendiri masih berkutat pada simulasi penerapan dan ruang lingkupnya.
Meski begitu, dia tidak menjawab secara pasti kapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan diterapkan. Aflah berjanji Kemenkeu akan serius untuk menyosialisasikan kebijakan pengenaan cukai minuman mengandung gula tersebut sebelum diterapkan