Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu
Pemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Pemerintah akan kembali memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
- Siap-Siap, Menteri Bahlil Pangkas Kuota Solar Subsidi untuk Tahun 2025
- Info Terbaru: Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Berlaku 1 Oktober 2024
- INFOGRAFIS: Konsumsi Pertalite dan Solar akan Dibatasi, Sosialisasi Awal Bulan Depan
- Tak Semua Kendaraan Boleh Beli Solar Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Begini
"Kita kali ini lagi kajilah," kata Menteri Arifin dalam acara Media Briefing di Gedung Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Jumat (2/8).
Dia mengungkapkan pengetatan penyaluran BBM subsidi jenis solar ini dipengaruhi oleh tren kenaikan harga minyak mentah dunia dalam beberapa waktu terakhir. Pada pagi ini harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak September tercatat USD76,31 per barel. Sejak awal tahun, harga minyak AS menguat 6,5 persen.
Sementara itu, harga minyak Brent untuk kontrak Oktober tercatat USD79,52 per barel. Sejak awal tahun, harga minyak acuan global naik 3,2 persen.
"Memang sekarang yang satu terkait dengan harga minyak dunia," ungkapnya.
Faktor lainnya, pengetatan penyaluran solar juga tak lepas dari kian meningkatnya permintaan masyarakat. Di sisi lain, keuangan negara mengalami keterbatasan untuk menambah kuota BBM subsidi jenis solar.
"Kemudian juga demand dan juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan," ucap dia.
Terkait spesifikasi jenis kendaraan yang akan diperbolehkan membeli BBM jenis solar. Arifin menyebut akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Ya kita nanti (atur) di Perpres," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Pertamina meluncur program subsidi tepat untuk solar. Program ini inisiatif dari Pemerintah Indonesia, untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan oleh konsumen tertentu.
Program ini dirancang untuk membantu meringankan beban masyarakat, dengan memberikan akses yang lebih terjangkau terhadap BBM jenis solar.
Cara pertama untuk mendaftar subsiditepat.mypertamina.id, dengan mengunjungi situs resmi MyPertamina. Pada situs tersebut, pengguna dapat menemukan informasi lengkap tentang program subsidi solar, termasuk ketentuan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima subsidi. Setelah memahami informasi tersebut, pengguna dapat mendaftar melalui formulir yang disediakan di situs tersebut.
Cara lainnya dengan mengunduh aplikasi MyPertamina di smartphone. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah mendaftar dan mengakses informasi mengenai subsiditepat.mypertamina.id.
Aplikasi ini juga memudahkan pengguna untuk melakukan pembelian BBM jenis solar dengan harga subsidi, sehingga pengguna tidak perlu repot datang ke stasiun pengisian bahan bakar minyak.
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
- Ivan Gunawan Bongkar Hubungan dengan Ayu Ting Ting, Pernah Diajak Nikah dan Kesal Ogah Syuting Bareng Lagi
- Kronologi Satu Keluarga di Bogor Dianiaya 4 Orang Jelang Subuh, Satu Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024