Siapkan Aturan, Sri Mulyani Bakal Tagih Pajak Perusahaan yang Ngaku Terus Merugi
Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak lewat skema alternative minimum tax (AMT) ini disiapkan untuk menghindari alasan perusahaan beralasan merugi sehingga tidak harus dipajaki.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersikeras akan menarik pajak dari perusahaan-perusahaan yang beralasan merugi. Aturan ini telah disiapkan dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak lewat skema alternative minimum tax (AMT) ini disiapkan untuk menghindari alasan perusahaan beralasan merugi sehingga tidak harus dipajaki.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
"Ini disiapkan untuk mencegah penghindaran pajak oleh WP secara agresif yang terus sebabkan WP Badan melaporkan secara terus menerus kerugian atau pajak dalam jumlah yang sangat kecil," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Sri Mulyani menceritakan, wajib pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi hingga 2019 mengalami peningkatan dibandingkan pada 2012, dari 8 persen menjadi 11 persen.
Secara angka, WP Badan yang melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut juga meningkat dari 5.199 WP pada 2012-2016 melonjak dua kali lipatnya 9.496 di tahun 2015-2019.
"WP-WP ini yang 5 tahun melaporkan kerugian namun tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usaha di Indonesia," ungkap Sri Mulyani.
Oleh karenanya, pemerintah disebutnya akan menerapkan skema AMT agar Kementerian Keuangan tidak terkesan memalaki perusahaan-perusahaan yang melaporkan terus alami kerugian. Pemerintah kelak akan mengatur prinsip perpajakan multi tarif agar mencerminkan keadilan bagi setiap wajib pajak.
"Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi concern dari banyak masyarakat ataupun dunia usaha, siapapun yang rugi tetap akan dipajaki," tegas Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penerimaan Pajak Global Berpotensi Hilang Hingga Rp3.360 T Akibat BEPS
Sri Mulyani Angkat Kembali Rencana Penetapan PPN Sembako
Sri Mulyani: Reformasi Pajak Hindarkan Indonesia dari Jebakan Pendapatan Menengah
Penerapan Pajak Karbon Dinilai Dapat Dorong Daya Saing Industri
Pemerintah Diharapkan Komunikasi Soal Pajak Karbon ke Pengusaha