Simak Syarat Pembelian Diaspora Bond
Pemerintah akan menerbitkan Diaspora Bonds dengan target diaspora Indonesia di seluruh dunia. Ini merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan nasional sekaligus mendorong inklusi keuangan diaspora untuk kemajuan Indonesia.
Pemerintah akan menerbitkan Diaspora Bonds dengan target diaspora Indonesia di seluruh dunia. Ini merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan nasional sekaligus mendorong inklusi keuangan diaspora untuk kemajuan Indonesia.
“Target investornya, kita mengikuti hasil kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri yang dibuat pada Januari 2020. Di mana kita sepakat untuk menggunakan KMILN sebagai salah satu persyaratan untuk bisa membeli atau bisa berinvestasi di diaspora bond,” ujar Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Deni Ridwan, dalam diskusi daring, Sabtu (11/7).
-
Kapan Bumi akan kehabisan oksigen? Dalam sekitar 1 miliar tahun, kehidupan di Bumi memang akan berakhir karena kurangnya oksigen.
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Apa itu oligarki? Oligarki adalah sistem kekuasaan atau pemerintahan di mana kendali berada di tangan segelintir individu, kelompok, atau keluarga yang memiliki kekayaan, kekuasaan, atau pengaruh besar dalam kehidupan sosial, ekonomi, atau politik suatu negara.
-
Siapa yang dicabuli? Korban merupakan anak di bawah umur usia 16 tahun.
-
Di mana kekuasaan dalam sistem oligarki berada? Dalam sistem oligarki, kekuasaan tidak tersebar secara merata di seluruh masyarakat, melainkan terkonsentrasi di tangan kelompok kecil. Kelompok ini biasanya memiliki kendali yang signifikan atas institusi-institusi penting.
Dengan demikian, lanjut Deni, target investor yang disasar melalui diaspora bond ini, yakni warga negara yang masih berstatus WNI maupun yang berstatus WNA. Hal ini seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Luar Negeri No 7/2017, yaitu meliputi eks WNI, anak WNI dan juga WNA yang orang tuanya merupakan WNI.
Adapun Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), yang populer disebut kartu diaspora adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada masyarakat Indonesia di luar negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Pensosbud KBRI London, Maradona A. Runtukahu membeberkan syarat untuk mendapatkan KMILN. “Bagi WNI, maka perlu melampirkan salinan paspor yang masih berlaku. Kemudian melampirkan juga surat izin tinggal menetap di negara setempat paling sedikit dua tahun,” papar dia.
Semantara untuk WNA eks WNI/WNA anak eks WNI/WNA yang orang tua kandungnya WNI, maka persyaratannya ada tiga. Pertama, salinan paspor atau anda pengenal yang masih berlaku, surat tanda menetap di negara setempat paling sedikit dua tahun terakhir, dan akta kelahiran pemohon.
“Masa berlaku dari KMILN ini adalah 2 tahun,” kata Maradona.
Pemerintah Undur Rencana Penerbitan Surat Utang Diaspora Menjadi November 2020
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Ridwan, menargetkan penerbitan Diaspora Bond dilakukan pada November 2020. Target ini mundur dari jadwal awal yaitu pada Agustus 2020.
Deni mengatakan penerbitan Diaspora Bond merupakan langkah pemerintah dalam mengupayakan sumber pendanaan dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bertujuan untuk pembangunan di Indonesia.
"Dengan kondisi pandemi ini yang menjadi kendala sehingga target baru kira-kira pada November," katanya seperti dikutip dari Antara dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (4/6).
Di sisi lain Deni menuturkan target waktu penerbitan Diaspora Bond tersebut masih tentatif karena baru akan dilakukan ketika semua pihak baik Kementerian Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan piloting mitra distribusi sudah siap. "Kita lihat juga animo di tengah pandemi ini," ujarnya.
Deni menyatakan Diaspora Bond akan diterbitkan dalam denominasi Rupiah dengan pertimbangan transaksi melalui sistem e-SBN yang pembayarannya melalui bank, pos, atau lembaga persepsi sehingga sebagian besar hanya dapat menggunakan Rupiah.
Dia menjelaskan produk Diaspora Bond bertenor tiga tahun, bunga tetap atau fixed rate, non tradable atau tidak bisa diperdagangkan, tanpa early redemption, dan dapat dipesan mulai Rp5 juta hingga Rp5 miliar.
"Tenornya tiga tahun, fixed rate, non-tradable, tanpa early redemption. Supaya tidak terlalu merepotkan pemesanan Rp5 juta sampai Rp5 miliar dan akan diterbitkan dalam rupiah. Ini proposal kami," ujarnya.
Target investor dari Diaspora Bond akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 yaitu merupakan diaspora WNA yang terdiri dari mantan WNI, anak mantan WNI, dan WNA yang memiliki orang tua WNI serta diaspora WNI.
Deni menegaskan kepemilikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) merupakan aspek utama sebagai alat identifikasi dan persyaratan dalam pembelian Diaspora Bond. Selain itu, pemesan Diaspora Bond juga harus memiliki rekening surat berharga di Indonesia, rekening tabungan di Indonesia dan Single Investor Identification (SID) di Indonesia.
Deni menyebutkan saat ini telah terdapat 14 mitra distribusi sebagai piloting Diaspora Bond yang terdiri dari delapan bank yaitu BCA, Maybank, BRI, BNI, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Kemudian tiga perusahaan fintech yakni Tanamduit, Bareksa, dan Invisee serta tiga sekuritas yaitu Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia.
(mdk/bim)