Soal Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK Sebut Pemerintah Tak Bermaksud Bebani Rakyat
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tak bermaksud membebani masyarakat dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia pun meminta agar masyarakat yang terkena kenaikan iuran ini mendukung semangat gotong royong.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tak bermaksud membebani masyarakat dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia pun meminta agar masyarakat yang terkena kenaikan iuran ini mendukung semangat gotong royong karena dengan kenaikan ini akan lebih banyak masyarakat yang terbantu khususnya warga miskin.
"Jadi ini mohon saya ingin mengimbau kepada semua yang terkena (kenaikan) iuran dari BPJS mulai Januari 2020 saya mohon kesadarannya bahwa ini bukan maksud pemerintah membebani," ujarnya usai mengunjungi sejumlah rumah sakit di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/10).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
"Tapi marilah kita dukung semangat gotong royong dan kita ingin mengembangkan paradigma sehat sehingga semakin sedikit yang sakit tetapi lebih menangani berbagai perangkat yang diperlukan untuk rakyat Indonesia," sambungnya.
Pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk peserta mandiri agar tak terlalu membebani. Ke depan, pemerintah berencana akan memberikan subsidi untuk peserta kelas III.
"Saya belum tahu secara detail karena itu kita harus cermat, enggak boleh gegabah karena ini menyangkut nasib orang, menyangkut per kepala dan berkaitan dengan dana yang harus disiapkan seandainya memang nanti ada subsidi. Sekali lagi ini harus dibicarakan antar kementerian tidak bisa diklaim secara sepihak walaupun dengan DPR," jelasnya.
Soal subsidi ini juga perlu proses. Tak bisa langsung diputuskan dan disetujui saat rapat berlangsung. Pasalnya, menyangkut dana yang cukup besar.
"Karena itu saya tidak bisa janji muluk-muluk, akan kita carikan solusi secepatnya dan kalau bisa diterima oleh semua pihak dan kepada para pengguna BPJS yang harus dinaikin per Januari saya mohon kesadarannya bahwa memang prinsip yang kita kembangkan adalah prinsip gotong royong," terangnya.
Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri perihal pemberian subsidi ini. Jika ada subsidi untuk peserta kelas tiga, Kepres tak perlu diubah.
"Makanya kita benahi duduk masalahnya, karena kan di Kepres dinaiki tidak serta merta begitu, pasti melibatkan KL (kementerian dan lembaga) itu harus paraf semua, jadi kita tidak bisa menyalahkan salah satu kementerian," jelasnya.
BPJS Kesehatan Bersih-bersih
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pembersihan data anggota BPJS yang tak dikenali. Pihaknya menemukan 27 juta data anggota tak dikenali berdasarkan temuan BPKP.
"Semua sudah selesai, jadi BPKP menemukan 27 juta data, kami cleansing semua. Hasil cleansing kami sudah sampaikan ke Menkes. Menkes sudah menyampaikan ke Mensos, itu akan ada rapat tiga menteri," jelasnya usai berkunjung ke RSI Aisyiyah, Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku awal tahun mendatang. Kenaikan yang ditolak adalah PBPU Kelas III. DPR menolak sampai proses pembersihan data terpenuhi.
"Kami di BPJS Kesehatan sudah melapor kemarin cleansing sudah selesai. Sehingga finalisasi, nanti di rapat tingkat menteri," ujarnya.
Jika pun nantinya tetap terjadi kenaikan, tetap ada bantuan subsidi dari pemerintah. Namun pemberian subsidi ini akan akan diputuskan setelah rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Nanti tunggu lah hasil rapatnya," kata Fachmi.
(mdk/did)