Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen.
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
- Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
- Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
- Cek Rekening, Pencairan Gaji PNS Tinggal Tunggu Transferan dari Sri Mulyani
- Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan secara penuh pada Januari 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1).
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses. Kendati begitu, Sri Mulyani memastikan gaji PNS akan dibayarkan sesuai kenaikan.
"Tapi untuk PP nya sedang diselesaikan ini sedang ngebut nih, jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen, dan untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Tidak hanya kenaikan gaji, sebelumnya Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.
Maka uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
"Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 13 persen tambahan Rp17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (16/8/2023).