Sri Mulyani: Kalau Anda bagian dari Indonesia, suka tidak suka harus bayar pajak
Sejak lahir dan berkebangsaan Indonesia, masyarakat sudah memiliki kontrak secara terikat dengan negara. Kontrak itu pun ditandai dengan kewajiban membayar pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara Rembuk Pajak Nasional di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Sri Mulyani mengibaratkan, sebuah kontrak antara negara dengan seluruh warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Sebab menurutnya, sejak awal bangsa ini lahir sudah memiliki cita-cita kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini cita-cita itu hanya bisa dicapai dengan adanya pajak.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
"Segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Kita tahu mendirikan bangsa dengan cita-cita yang diinginkan harus didanai melalui pajak," kata Sri Mulyani dalam acara diskusi pajak di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/8).
Sri Mulyani menyatakan, sejak lahir dan berkebangsaan Indonesia, masyarakat sudah memiliki kontrak secara terikat dengan negara. Kontrak itu pun ditandai dengan kewajiban membayar pajak. "Kalau lahir dan mengaku jadi bagian Republik Indonesia. Suka atau tidak suka, Anda miliki kontrak dengan Republik ini (untuk membayar pajak)," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, kontrak tersebut ditandai dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berkebangsaan Indonesia. Hal lainnya juga terlihat dengan paspor yang menandakan kebangsaan Indonesia. "Itu menandakan ada kontrak antara negara dan rakyatnya yang mengikat. Kontrak inilah yang mengikat kita jadi satu negara yang sama, ada hak dan kewajiban. Ini wajib dipenuhi," jelasnya.
Saat ini menurut Sri Mulyani, kesadaran pajak masyarakat Indonesia juga kian membaik, ditandai dengan tahun 2017 lalu di mana 73 persen wajib pajak sudah sadar untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun jumlah wajib pajak juga tercatat mencapai 38 juta pada 2017.
Sebelumnya, Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) merilis hasil survei terhadap kepatuhan pajak. Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, menurut survei tingkat kesadaran kewajiban membayar pajak sudah cukup tinggi, yakni dengan rata-rata skor mencapai 8,31. Adapun survei tersebut melibatkan sekitar 2.000 responden wajib pajak badan.
Di mana survei ini ditujukan kepada wajib pajak perusahaan/usaha bertujuan ingin menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan dan efisiensi pelayanan pajak.Responden adalah para CEO Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta dan pemilik usaha berasal dari 30 provinsi
"Lebih dari 90 persen responden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban yang penting ditunaikan. Namun 75 persen responden memberikan syarat transparansi alokasi dana pajak dan sistem politik yang demokratis," kata Yustinus.
Baca juga:
Hasil survei: Masih ada pengusaha anggap pajak belum adil dengan manfaat diterima
Hal tentang Indonesia ini buat Menteri Sri Mulyani malu
Aturan perdagangan online segera terbit maksimal dalam dua bulan
Indonesia masuk daftar negara transparan dan kooperatif bidang perpajakan
Aturan insentif mobil listrik terbit Agustus 2018
Ekonom sayangkan rencana perpanjangan masa tax holiday hingga 50 tahun