Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Pada Mei 2019 Sudah Sesuai Undang-Undang dan APBN
"THR ini sesuai dengan UU dan APBD, sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu," kata Sri Mulyani.
Pemerintah Jokowi-JK kembali akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan pada Mei mendatang. THR dan gaji ke 13 tersebut cair lebih awal dari biasanya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, waktu pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) dan APBN.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Bagaimana Sri Mulyani mengenalkan Thomas Djiwandono? "Namanya Pak Tommy Djiwandono, aku manggilnya mas sih sebetulnya, tapi Pak terlalu tua. Mas Tommy Djiwandono untuk yang belum kenal atau sebagian sudah mengenal beliau," ujar Sri Mulyani.
-
Di mana Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Kapan Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
"THR ini sesuai dengan UU dan APBD, sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu," kata dia saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2).
Namun, karena hari raya Lebaran tahun ini jatuh pada awal Juni maka pembayaran harus dilakukan di bulan Mei. Oleh sebab itu pemerintah saat ini sudah mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR PNS.
"Karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei, maka persiapan untuk membuat peraturan pemerintah dan PMK nya harus dimulai dari sekarang. Jadi dirjen pembendaharaan menyampaikan kepada Menpan-RB agar konsolidasi terutama jumlah PNS, ASN. Dan lagi untuk daerah harus dimulai dari sekarang, termasuk data mengenai berapa lokasinya dimana," tutupnya.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah surat menyatakan, pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," seperti ditulis dalam surat tertanggal 22 Januari 2019 tersebut.
Selain itu, di dalam surat pun disebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 PNS ini bisa ditetapkan sebelum memasuki masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengonfirmasi, penyusunan PP tersebut sudah hampir rampung, sehingga pemberian THR bisa dilakukan Mei nanti.
"(Penyusunan PP) sudah tahap akhir. Insya Allah (THR cair Mei 2019)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, Jumat (22/2).
Adapun dalam surat yang diterbitkan, Kementerian Keuangan mengimbau Kementerian PANRB selaku instansi pemrakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, untuk dapat melakukan percepatan penyusunan PP dimaksud.
Baca juga:
Soal THR Dipercepat, Jokowi Bilang 'Saya Belum Tahu, Tanya ke Kemenkeu'
TKN Sebut Percepatan Pemberian THR PNS Bukan Untuk Kepentingan Elektoral Jokowi
Penjelasan Kemenkeu Soal Permintaan Percepatan PP THR dan Gaji ke-13 Sebelum Pilpres
Jokowi Soal Penyetaraan Gaji Kepala Desa : Tanyakan Mendagri
ICW Prediksi Negara Rugi Rp 6,5 Miliar Tiap Bulan Karena Beri Gaji 1.466 PNS Koruptor
Penjelasan Sri Mulyani Kenapa Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Baru Bisa di 2020