Sri Mulyani Sebut Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diterapkan Bertahap
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diimplementasikan secara gradual. Setiap komponen pengenaan pajak dilakukan dalam waktu yang berbeda untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diimplementasikan secara gradual. Setiap komponen pengenaan pajak dilakukan dalam waktu yang berbeda untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"Walaupun UU ini disetujui pada bulan Oktober, tapi tidak langsung semua berjalan pada tanggal 1 Januari 2021," kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11).
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
Sri Mulyani mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi sebagai dampak pandemi Covid-19. Perekonomian juga tidak pulih dalam waktu yang cepat. Untuk itu realisasi UU HPP dilakukan dengan waktu yang berbeda.
"Jadi ada beberapa formulasi karena melihat kondisi ekonomi dan kita ingin memperkuat momentum pertumbuhannya dulu" kata dia.
Dari regulasi tersebut, terkait UU KUP langsung bisa direalisasikan setelah aturan disahkan, sehingga tidak perlu menunggu waktu hingga tahun depan. Kebijakan program Pengungkapan Sukarela Pajak (PSP) menjadi yang pertama direalisasikan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 April 2022.
Kemudian untuk PPh akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022, sehingga pajak pendapatan perusahaan dihitung saat tahun berjalan. Sementara itu ketentuan kenaikan PPN dan Pajak Karbon baru akan berlaku mulai 1 April 2022.
"Jadi masa berlakunya beda-beda karena klasternya beragam," kata dia.
Baca juga:
Sri Mulyani: Tidak Ada Alasan Wajib Pajak Lupa Bayar Pajak
Sri Mulyani Bantah Semua Aset Perusahaan Dikenakan Pajak
Sri Mulyani: Semua Negara Saling Bekerja Sama Memburu Pajak
Rugikan Negara Rp41 M, Pengemplang Pajak di Tangerang Segera Diadili
Pemerintah Sudah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Pemerintah Siapkan Kebijakan Insentif Pajak Otomotif Berbasis Emisi