Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon Pajak 300 Persen Minggu Depan
Aturan tersebut merupakan aturan yang memperkuat pemberian insentif pengurangan pajak super atau superduction tax bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Aturan tersebut merupakan aturan yang memperkuat pemberian insentif pengurangan pajak super atau superduction tax bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, usai terbitnya PP tersebut maka Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada minggu depan. Sehingga aturan ini bisa langsung berlaku efektif.
"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai research, maupun dalam rangka vokasi, bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan 200, 300 persen," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
"Nanti kita lihat, karena PMK nya ini sedang kami susun, untuk menjalankan PP ini, untuk nanti pelaksanaannya segera. Kita inshaallah bisa menyelesaikan PMK nya segera, satu minggu ini dan kita nanti diumumkan," sambungnya.
Sri Mulyani melanjutkan pemberian diskon pajak 300 persen bagi pengusaha diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan pendidikan vokasi. Hal ini pun diharapkan mampu menciptakan SDM yang lebih andal dan berkompeten.
"Kan sesuai dengan aspirasi dari Kemenperin, pelaku usaha, serta memberikan insentif bagi para pelaku usaha yang ikut melakukan research dan inovasi dan juga vokasi. Di dalam rangka mereka untuk bisa meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga kerja dan kualitas competitiveness dari industri," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun menambahkan, aturan baru ini merupakan jawaban terhadap permintaan pelaku usaha di Indonesia. Dengan adanya aturan ini pemerintah berharap perusahaan di Indonesia mampu bersaing secara global.
"PP nya adalah merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha, agar mereka memiliki daya kompetisi. Tentu kita berharap dengan ini dapat meningkatkan kualitas SDM kita, dalam mereka mampu untuk kerja atau mendapatkan pelatihan dalam tingkat perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar," jelasnya.
Baca juga:
Target Rasio Pajak di 2020 Turun ke 11,2 Persen
Jokowi Sebar Insentif Pajak Besar-besaran, Ini Rinciannya
Terungkap, Ini Alasan Kemenkeu Sulit Tarik Pajak Industri Digital
WNI di Australia Jadi Korban Penipuan Pajak
Menteri Sri Mulyani Siapkan Amunisi ini Perangi Kejahatan Kerah Putih
Menkeu Sri Mulyani Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Adaro